BPN Batu Nyatakan Tugas Selesai, Al Hikmah Diminta Patuhi Batas Sertipikat Tanah

1053019_11zon

Batu | Serulingmedia.com – BPN Batu Nyatakan Tugas Selesai, Al Hikmah Diminta Patuhi Batas Sertipikat Tanah.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, menegaskan bahwa peran BPN dalam membantu klarifikasi batas-batas lahan milik Yayasan Al Hikmah telah rampung.

Selanjutnya, yayasan diminta menjalankan kewajiban sesuai batas sertipikat yang dimiliki serta mematuhi kesepakatan bersama dengan warga dan Pemerintah Kota Batu.

Rudi Susanto menjelaskan, dari hasil penelusuran dan analisis data pertanahan, posisi sumber mata air, saluran irigasi, dan jalan setapak yang dipersoalkan warga berada di luar areal sertipikat Yayasan Al Hikmah.

Fakta tersebut telah disampaikan secara jelas kepada pihak yayasan, tim Pemkot Batu, serta pihak terkait lainnya.

“Penguasaan tanah harus sesuai sertipikat. Karena sumber mata air dan akses jalan berada di luar sertipikat Al Hikmah, maka pagar atau tembok yang menutup akses tersebut wajib dibuka,” tegas Rudi.

Data Spasial Lengkap Diserahkan
Untuk memastikan kepastian hukum, BPN Kota Batu telah memberikan dukungan teknis berupa data spasial lengkap.

Langkah yang dilakukan antara lain pengambilan titik koordinat sumber mata air dan jalan yang diklaim masyarakat, penyusunan Gambar Ukur dan Surat Ukur, pemanfaatan peta citra saat pengukuran serta peta citra terkini, hingga overlay posisi koordinat dengan sertipikat hak atas tanah milik Yayasan Al Hikmah.

Hasil analisis tersebut kemudian disimpulkan dan diserahkan kepada tim Pemkot Batu.

Rudi menambahkan, pembelian lahan oleh yayasan dilakukan secara bertahap dari beberapa bidang tanah milik warga. Namun, antarbidang tidak seluruhnya berimpitan karena dipisahkan oleh jalan desa dan saluran irigasi.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan salah persepsi di lapangan.

“Kami sudah menunjukkan batas-batasnya sesuai permintaan yayasan. Tugas BPN sampai di situ. Selanjutnya, Al Hikmah harus melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.

DPRD Dorong Kepatuhan Kesepakatan

Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Arta Wijaya, menegaskan pentingnya kepatuhan Yayasan Al Hikmah terhadap kesepakatan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 di Pemkot Batu, disaksikan Wali Kota Batu, jajaran SKPD terkait, serta BPN.

Dalam berita acara kesepakatan tersebut, Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi dengan membongkar tembok penutup yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo, menutup tiga sumur bor, serta mengembalikan fungsi irigasi seperti kondisi semula berdasarkan dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.

“Fasilitas umum harus dikembalikan seperti semula. Jangan membuat aturan sendiri. Ikuti aturan Pemda,” tegas Arta.

Kesepakatan itu juga memuat tenggat waktu tiga bulan sejak ditandatangani. Apabila tidak dilaksanakan, Pemerintah Kota Batu berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk menurunkan Satpol PP untuk membongkar pagar yang menutup fasilitas umum.

Respons Yayasan

Sementara itu, perwakilan Yayasan Al Hikmah, Ustadz Sahri, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan proses masih berjalan.

“Terus berproses, Bapak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Dengan pernyataan resmi BPN yang menyebut tugasnya telah selesai, kini sorotan publik tertuju pada realisasi komitmen Yayasan Al Hikmah untuk mematuhi batas sertipikat dan mengembalikan akses jalan, irigasi, serta sumber mata air bagi kepentingan masyarakat.( Eno).