Aktivis Kalbar Siap Uji Materi UU Transmigrasi ke MK: Tuntut Perlindungan Hak Masyarakat Lokal

Screenshot_2025-07-13-10-00-17-271_com.android.chrome-edit

Kalbar | Serulingmedia.com – Aktivis muda asal Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan secara terbuka kesiapannya untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini rencananya akan didaftarkan pada 17 Juli 2025 di Jakarta.

Dalam pernyataan yang disebarluaskan melalui media sosial, Stevanus menyebutkan bahwa langkah ini merupakan respons atas kebuntuan aspirasi masyarakat yang selama ini tidak memperoleh tindak lanjut nyata dari pemerintah.

“Kita ini bikin petisi pun, teriak-teriak, percuma. Karena ya paling kami dengarkan, kami tampung, gitu-gitu aja dari dulu,” tegas Stevanus.

Menurutnya, selama pemerintah masih berpegang pada kerangka hukum yang memperbolehkan program transmigrasi, maka praktik tersebut akan terus berjalan meski mendapat penolakan luas dari masyarakat lokal di Kalimantan.

Stevanus menegaskan bahwa dirinya akan mengurus seluruh proses hukum secara mandiri, sekaligus mengajak masyarakat Borneo, khususnya yang berada di Jakarta dan sekitarnya—termasuk kalangan mahasiswa dan simpatisan—untuk mengawal jalannya sidang uji materi di MK.

Langkah hukum ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat Kalimantan atas dampak negatif transmigrasi terhadap tanah adat, budaya lokal, serta keseimbangan ekosistem.

Ia menekankan bahwa perjuangannya bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun sikap anti-pendatang, melainkan tuntutan atas keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal yang selama ini dinilai terpinggirkan.

Inisiatif hukum yang diambil oleh Stevanus juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk aktivis hak-hak adat yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan terhadap wilayah dan budaya lokal di Kalimantan.

Mereka menilai, uji materi terhadap UU Transmigrasi bisa menjadi langkah strategis dan titik balik dalam membela hak konstitusional warga lokal atas tanah, sumber daya alam, dan masa depan mereka di tanah sendiri.(Pol/Eno)