Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Girik Akan Diambil Negara Mulai 2026
Jakarta | Serulingmedia.com – Masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa tanah yang belum bersertipikat dan masih menggunakan girik, verponding, atau letter C akan diambil alih negara mulai tahun 2026.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, secara tegas membantah kebenaran kabar tersebut.
“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil oleh negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Ia menjelaskan, sejak awal, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya memang tidak menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun berfungsi sebagai petunjuk adanya penguasaan atau bekas hak adat atas suatu bidang tanah.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), girik dan bukti hak lama lainnya dapat dijadikan dasar untuk pengakuan, penegasan hak, dan konversi menjadi hak atas tanah yang diakui negara melalui proses pendaftaran,” jelas Asnaedi.
Ia menegaskan kembali bahwa negara tidak serta-merta mengambil tanah milik masyarakat hanya karena belum disertipikatkan.
“Kalau giriknya ada, tanahnya jelas, dan masih dikuasai pemilik, tidak ada alasan negara mengambil tanah itu,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan itu berlaku. Artinya, batas akhir pendaftaran adalah tahun 2026.
Dengan demikian, Asnaedi mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat resmi yang diakui secara hukum.
“Langkah ini demi menciptakan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan bagian dari program pemerintah dalam penataan agraria nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya akses informasi yang valid. “Kami harapkan masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang menyesatkan. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak rakyat,” pungkasnya.
Sebagai bentuk transparansi informasi, Kementerian ATR/BPN membuka kanal resmi untuk masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan maupun mengajukan pengaduan.
Informasi dapat diakses melalui situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.(Sar)






