Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau Tidak Bisa Dimiliki Asing, WNI Wajib Kuasai Minimal 30 Persen
Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas menjawab isu jual-beli pulau yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron Wahid di hadapan para anggota dewan.
Menurut Nusron, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang dengan jelas menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada WNI. Jika bentuk haknya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka harus melalui badan hukum Indonesia dan tidak boleh dimiliki oleh badan hukum asing.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setidaknya 30 persen dari suatu pulau harus tetap berada di bawah penguasaan negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tandasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula Staf Khusus, Staf Ahli, serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan penegasan ini, pemerintah menekankan kembali pentingnya kedaulatan agraria di wilayah pesisir dan kepulauan Indonesia serta perlindungan terhadap kepentingan nasional dari praktik kepemilikan lahan yang melanggar aturan. (sar)






