Camat Karangploso Tancap Gas Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih di 9 Desa

IMG-20250422-WA0018

Malang | Serulingmedia.com – Pemerintah Kecamatan Karangploso bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Camat Karangploso, Niwatha Lik Utama, S.STP., MM menargetkan seluruh desa di wilayahnya akan memiliki koperasi desa Merah Putih paling lambat minggu depan.

“Saat ini baru dua desa yang telah membentuk koperasi, yakni Desa Ngijo dan Desa Ampeldento. Namun kami menargetkan tujuh desa lainnya akan segera menyusul minggu depan,” ujar Atha, sapaan akrab Camat Karangploso, Senin (21/4/2025).

Adapun tujuh desa yang dalam proses pembentukan adalah Kepuharjo, Ngenep, Donowarih, Tawangargo, Bocek, Tegalgondo, dan Girimoyo. Atha mengakui, pada tahap awal memang sempat muncul resistensi dari warga desa karena khawatir keberadaan koperasi akan bertabrakan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah berjalan lebih dulu.

Namun melalui pendekatan dialogis dan edukatif, warga mulai memahami perbedaan antara Bumdes dan Koperasi Desa. “Koperasi desa ini adalah bentuk nyata demokrasi ekonomi. Keputusan tertinggi ada di tangan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara Bumdes lebih merupakan alat pemerintah desa dalam menjalankan usaha desa,” jelasnya.

Menariknya, proses pembentukan koperasi desa ini bersifat partisipatif. Pemerintah hanya memfasilitasi dan memberi masukan, sementara seluruh keputusan—termasuk nilai simpanan pokok dan wajib—ditentukan sendiri oleh warga yang hadir dalam musyawarah.

“Pendekatannya tidak top-down. Kami tidak memaksa masyarakat untuk ikut. Mereka bebas memilih, apakah ingin menjadi anggota koperasi, Bumdes, Gapoktan, atau lembaga ekonomi lainnya,” tambah Atha.

Ia berharap keberadaan koperasi desa tidak menjadi kompetitor bagi lembaga ekonomi lainnya, tetapi menjadi pelengkap untuk memperkuat perekonomian desa secara menyeluruh.

Langkah cepat Kecamatan Karangploso ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi dari bawah dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. Jika pola ini diadopsi oleh daerah lain, maka percepatan kemandirian ekonomi desa sebagaimana dicita-citakan dalam Inpres 9/2025 bisa segera terwujud. (Eno)