Walikota Batu Nurochman : Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Batu I Serulingmedia.com – Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, memimpin rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral guna memastikan kesiapan berbagai aspek terkait pelayanan publik, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama libur Lebaran. Rakor ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala SKPD di Lingkungan Pemkot Batu dan berlangsung di Ruang Rapat Utama, Balai Kota Among Tani, Jumat (21/3/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Nurochman menekankan pentingnya sinergi dan kesiapan antarinstansi untuk menciptakan suasana Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh warga Kota Batu.

“Kita harus memastikan bahwa semua layanan publik berjalan optimal, terutama di sektor transportasi, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, kita juga perlu mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan yang biasanya meningkat saat libur Lebaran,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menambahkan bahwa sinergitas antara pemerintah dan Forkopimda, seperti Polres Batu, menjadi kunci suksesnya perencanaan persiapan libur Idul Fitri.
“Saya berharap ada sinergitas dan kolaborasi antara Pemkot Batu, Dishub, dan Satpol PP dengan Forkopimda untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat,” ungkapnya.
Persiapan Lalu Lintas dan Pengamanan Destinasi Wisata
Rakor ini membahas berbagai aspek penting, termasuk pengaturan arus lalu lintas, pengalihan rute di titik rawan macet, serta peningkatan pengawasan di destinasi wisata. Selain itu, Pemkot Batu juga memaparkan program mudik gratis bagi warga yang berdomisili di Kota Batu yang ingin pulang ke kampung halaman.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, dalam paparannya menyampaikan bahwa tema perayaan Idul Fitri tahun ini adalah “Eratkan Silaturahmi, Kuatkan Sinergi”, yang diharapkan menjadi semangat untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Batu juga mengingatkan seluruh Kepala SKPD, jajaran eselon, serta pengguna anggaran dan barang di lingkungan Pemkot Batu untuk menaati aturan terkait penggunaan kendaraan dinas. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Dengan langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan, Pemkot Batu berharap perayaan Lebaran tahun ini dapat berlangsung lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh warga dan wisatawan yang berkunjung.
Rakor ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Effisiensi, jajaran staf ahli Wali Kota, jajaran asisten, serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Batu.( Eno)






