Pakar Hukum Kupas Tuntas Tumpang Tindih Kewenangan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan di Universitas Wisnuwardhana

IMG-20250207-WA0081

Malang | Serulingmedia.com – Sejumlah pakar dan praktisi hukum dari berbagai universitas di Malang akan mengupas secara mendalam persoalan tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Kajian ini akan dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Universitas Wisnuwardhana Malang pada Sabtu (08/02/2025) pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

FGD Bahas Implikasi Hukum dan Perlindungan HAM

Menurut Humas Universitas Wisnuwardhana, diskusi ini menjadi penting karena menghadirkan berbagai ahli di bidang hukum. Keynote speaker dalam FGD ini adalah Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H., yang juga Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang. Selain itu, acara ini akan menghadirkan narasumber lain, yakni Sigit Budi Santoso, S.H., M.H. (praktisi hukum), Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.Hum. (peneliti dan birokrat), serta Prof. Dr. Widodo, S.H., M.H. (akademisi).

Tema yang diangkat dalam FGD ini dinilai krusial, mengingat tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum. Kajian ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari aturan yang tidak tersusun dengan baik.

Partisipasi Publik dalam Pembentukan Regulasi Baru

FGD ini juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP maupun RUU Kejaksaan. Humas Universitas Wisnuwardhana menegaskan bahwa perumusan regulasi baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas.

“RUU yang disusun tanpa kajian mendalam berpotensi menciptakan permasalahan baru dalam sistem hukum kita. Oleh karena itu, diskusi akademik seperti ini sangat diperlukan,” ujar salah satu narasumber.

Salah satu isu krusial yang akan dibahas dalam FGD ini adalah wacana penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum. Jika usulan ini diterapkan, dikhawatirkan akan mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama dalam memastikan keadilan bagi tersangka dalam sistem peradilan pidana.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali substansi dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan agar dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum. (Eno)