Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu Ditunda karena Hakim Sakit
Surabaya | Serulingmedia.com– Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu yang semestinya beragenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Angga Dwi Prasetya (ADP) dan Diah Arianti (DA) terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan karena hakim yang menangani kasus tersebut sakit. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/7/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH. MH, ketika dihubungi membenarkan adanya penundaan tersebut dan menginformasikan bahwa sidang lanjutan akan diagendakan kembali pada Selasa depan (6/8/2024).
“Agenda pembacaan putusan terhadap Angga Dwi Prasetya (ADP) dan Diah Arianti (DA) ditunda Selasa depan, karena hakim sakit,” ungkap M. Januar Ferdian yang juga Humas Kejari Batu melalui sambungan seluler, Selasa malam (30/7/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Batu, Pujo Rasmoyo, SH, MH, menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Alfadi Hasiholan, SH, mendakwa ADP dan DA melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Terdakwa Angga Dwi Prasetya (ADP) selaku Direktur CV. Punakawan dan Diah Arianti (DA) selaku Direktur CV. DAP, masing-masing dituntut satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa Angga Dwi Prasetya (ADP) dan Diah Arianti (DA) masing-masing dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” jelas Pujo Rasmoyo.
Disebutkan, meskipun terdakwa ADP telah mengembalikan kerugian negara terkait proyek Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 senilai Rp140 juta, hal tersebut tidak menghapuskan pidananya.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku, tetapi tidak menghapus pidananya,” tandas Pujo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Darwanto, SH, MH, dengan anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum, akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada Selasa, 6 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa ADP selaku Direktur CV. Punakawan dan DA selaku Direktur CV. DAP.
“Semoga hakim sudah sehat kembali sehingga jadwal sidang sesuai agenda pembacaan putusan terhadap ADP dan DA,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Batu. (Eno)






