Lakukan Aborsi, Pasangan Kumpul Kebo di Ngantang Terancam Penjara 10 Tahun
Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan RN (35 tahun), seorang janda beranak satu, dan BA (32 tahun), seorang pemuda lajang. Kasus ini terungkap di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Dalam jumpa pers yang digelar di ruang rupatama Mapolres Batu pada Selasa (23/7/2024), Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap pada Rabu dini hari, 17 Juli 2024. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan RN, awal mula kasus ini bermula ketika RN melakukan pemeriksaan kehamilan pada Mei 2024 di sebuah klinik bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RN sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan, yang kemudian diberitahukan kepada BA.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RN sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan. RN kemudian memberitahu BA tentang kehamilannya,” jelas Kapolres.
RN dan BA sepakat untuk menggugurkan kandungan karena merasa malu dan tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari kehamilan di luar nikah. Dengan bantuan saksi berinisial TR, RN membeli obat penggugur kandungan jenis Misoprostol secara online dengan harga Rp 1,6 juta.
Setelah menerima obat tersebut, RN mengonsumsinya sesuai dengan petunjuk. Namun, ia akhirnya mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan yang meninggal dunia.
“Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 2.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” papar AKBP Andi.
Dalam kebingungan, mereka memutuskan untuk menguburkan jasad bayinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok, Kecamatan Junrejo, Kabupaten Malang, tempat tinggal BA. Warga Desa Jombok yang melihat ada makam baru tanpa ada yang meninggal dunia melaporkan keganjilan tersebut ke Polres Batu.

Pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, petugas Polres Batu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan ekshumasi, dan autopsi di makam baru yang ditunjuk warga. Saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk dengan perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk daster dan handuk yang diduga digunakan saat proses aborsi berlangsung. AKP Rudi juga menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal ini.
“Kami akan memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( Eno ).






