ATR/BPN Gebrak Layanan Pertanahan, Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Rampung 10 Hari

IMG-20260828-WA0058

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggebrak layanan pertanahan dengan menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

 

Melalui layanan ini, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatasi hambatan yang selama ini muncul karena proses peralihan hak melibatkan sejumlah pihak.

 

Sedikitnya terdapat empat simpul yang terlibat, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui perangkat yang menangani pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan keterlibatan empat simpul tersebut terkadang menimbulkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian peralihan hak.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” terang Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Asnaedi, apabila penghitungan waktu dimulai sejak transaksi, maka terdapat sejumlah tahapan yang harus diperhitungkan sebelum berkas masuk ke Kantor Pertanahan.

Pembenahan Dimulai dari Tahap Awal
Untuk mengejar target 10 hari, Kementerian ATR/BPN telah memetakan seluruh tahapan dalam proses peralihan hak. Pembenahan bahkan dimulai sebelum permohonan masuk ke Kantah.

Pada tahap pengecekan berkas awal, PPAT harus memastikan penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapannya untuk hadir saat penandatanganan akta.

 

Para pihak juga harus mengetahui biaya yang harus dibayarkan dan memahami bahwa setelah proses pengecekan masih terdapat tahapan berikutnya.

“PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta,” jelas Asnaedi.

Selain itu, penjual dan pembeli harus memahami biaya yang harus mereka bayarkan sehingga tidak terjadi hambatan setelah proses pengecekan berkas.

BPHTB Diberi Tenggat Tiga Hari

Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Pada waktu yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Kementerian ATR/BPN memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada pemerintah daerah untuk menyatakan apakah pembayaran BPHTB dapat diterima atau tidak.

“Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari. Tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” ujar Asnaedi.

Pada tahap validasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif untuk menjaga kepastian waktu.

 

Mekanisme tersebut memungkinkan proses dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Kantah Terapkan Dua Mekanisme

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli memiliki waktu maksimal dua hari untuk melakukan penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT melaporkan akta tersebut kepada Kantor Pertanahan.

Kantah kemudian melakukan verifikasi berkas dengan jangka waktu maksimal tiga hari. Setelah akta terverifikasi, Kantah menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Surat Perintah Setor (SPS).

Pembayaran PNBP harus dilakukan dalam waktu satu hari. Pada hari yang sama, PPAT juga wajib menyerahkan berkas fisik ke Kantah.

Setelah pembayaran terverifikasi, Kantah melakukan pencatatan peralihan hak dan menerbitkan sertipikat dalam waktu dua hari kerja. Status sertipikat dapat dicek melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa,” kata Asnaedi.

Mekanisme kedua adalah fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan SPS.

“Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” tegasnya.

PERINTIS Mulai Berlaku di 17 Kantah

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS mulai diberlakukan pada 17 Kantor Pertanahan. Penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan peralihan hak atas tanah.

Asnaedi menegaskan target 10 hari dapat tercapai apabila seluruh pihak yang terlibat menjalankan tahapan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.( Sar)