Wali Kota Batu Dukung Sidang Terpadu PA Kota Malang-Kejari Batu, Permudah Perwalian Anak

1728832_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Wali Kota Batu Nurochman mendukung pelaksanaan Sidang Terpadu Perwalian Anak hasil kolaborasi Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Batu sebagai upaya mempercepat pelayanan hukum sekaligus administrasi kependudukan bagi masyarakat.

 

Sidang yang digelar serentak se-Jawa Timur di Gedung Bina Bakti Praja, Kota Batu, Kamis (16/7/2026), itu turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana.

Program tersebut merupakan inisiatif Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memangkas rantai birokrasi dalam pengurusan perwalian anak.

 

Nurochman menilai kolaborasi antarlembaga telah menghadirkan pelayanan yang lebih efektif.

 

Setelah memperoleh penetapan pengadilan, warga dapat langsung mengurus dokumen kependudukan dan mengakses layanan sosial tanpa harus berpindah-pindah instansi.

 

“Kolaborasi ini menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar memudahkan masyarakat. Setelah memperoleh penetapan hukum, warga dapat langsung mengurus administrasi kependudukan serta layanan sosial yang dibutuhkan,” kata Nurochman.

Pelaksanaan sidang di Kota Batu menyelesaikan 10 permohonan perwalian anak. Layanan terpadu tersebut melibatkan Pengadilan Agama Kota Malang, Kejaksaan Negeri Batu, Pemerintah Kota Batu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Sosial.

 

Selain memberikan kepastian hukum, sidang terpadu juga menjadi sarana edukasi bahwa kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya terbatas pada perkara perceraian, tetapi juga perwalian anak, adopsi, asal-usul anak, dan itsbat nikah.

 

Menurut Nurochman, inovasi pelayanan ini sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan anak.

 

Hal itu ditandai dengan menurunnya angka permohonan dispensasi kawin di Kota Batu sepanjang 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menekan angka perkawinan anak.

 

Pemkot Batu berharap model layanan terpadu tersebut dapat terus dikembangkan sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum tanpa terbebani prosedur yang berbelit.(Eno).