83 Kasus Disidangkan dalam “Kota Batu Mantu”, Pemkot Batu Pastikan Legalitas Pernikahan Warga

IMG-20250205-WA0025

Batu | Serulingmedia.com – Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu serta Kantor Kementerian Agama Kota Batu menggelar sidang isbat nikah terpadu bertajuk “Kota Batu Mantu” berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, pada Rabu (5/2/2025).

Kegiatan dengan memberikan tiga layanan utama: sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata.

Sebagai langkah awal, masyarakat telah mendaftarkan diri melalui administrasi yang dibuka sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu. Upaya jemput bola ini dilakukan agar layanan hukum lebih mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, M.Si., mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam penyelenggaraan sidang terpadu ini.

“Pemkot Batu mengapresiasi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Batu, Baznas Kota Batu, Disdukcapil, dan OPD terkait yang telah menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif kepada masyarakat. Kita tidak hanya membantu masyarakat memperoleh dokumen hukum yang sah, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Zadim menegaskan kegiatan ini mencerminkan sinergi antara Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu, dan Pemkot Batu dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan biodata dan administrasi kependudukan.

Jika di masa mendatang masih ada perkara yang perlu disidangkan, Pemkot Batu siap menganggarkan kembali kegiatan serupa agar masyarakat yang mengalami kendala legalitas hukum dapat terbantu secara gratis.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyampaikan kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang menjadi istimewa hari ini adalah jumlah perkara yang disidangkan mencapai 83 kasus, terdiri dari 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal-usul anak, dan 26 perkara pembetulan biodata,” jelas Nurul.

Nurul juga menyoroti tingginya perkara asal-usul anak dalam sidang kali ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Batu semakin taat hukum dan mulai meninggalkan praktik pernikahan siri yang merugikan perempuan serta anak yang dilahirkan.

“Tingginya perkara asal-usul anak menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan. Dengan pencatatan resmi, hak-hak perempuan dan anak lebih terlindungi,” tambahnya.

Selain itu, perkara pembetulan biodata juga menjadi perhatian karena prosesnya harus melalui Pengadilan Agama sebelum perubahan resmi dapat dilakukan dalam dokumen kependudukan.

Seluruh perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini sepenuhnya didanai oleh Pemerintah Kota Batu dan Baznas Kota Batu, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis.

 

Sidang isbat nikah merupakan proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan sidang ini, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah di mata hukum.

Kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, baik dari jumlah peserta maupun cakupan layanan yang diberikan. Sinergi antara berbagai instansi dalam kegiatan ini membuktikan bahwa hak-hak sipil masyarakat dapat dijamin dengan lebih baik.

Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam pencatatan pernikahan dan legalitas keluarga kini dapat memperoleh dokumen resmi dengan lebih mudah. Ini sejalan dengan komitmen Pemkot Batu dan instansi terkait untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.( Eno).