Wamen ATR dan Komisi II DPR Sidak Layanan BPN Batam, Sertipikat Kampung Tua Diserahkan ke Warga
Batam | Serulingmedia.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy bersama rombongan berkeliling ke sejumlah loket pelayanan, berdialog dengan petugas serta masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy.
Menurutnya, evaluasi langsung di lapangan menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepada warga yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali, Ossy meminta masyarakat tidak ragu meminta penjelasan kepada petugas apabila menemui kendala selama proses pelayanan.
“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” katanya.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur setelah penantian panjang akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama ditempatinya.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Karimullah berharap proses sertipikasi Kampung Tua lainnya di Batam dapat segera diselesaikan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Ia menjelaskan, proses sertipikasi Kampung Tua di Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga dengan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kedua lembaga tersebut menetapkan batas wilayah resmi sebelum lahan dilepaskan dari aset BP Batam untuk kemudian dapat disertipikatkan oleh Kantah Kota Batam.
“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah.( Sar).






