Prof. Dr. La Ode Husen: Kejaksaan Harus Menyembuhkan Patologi Hukum Sebelum Krisis Kepercayaan Membesar
Makassar | Serulingmedia.com – Polemik yang mengiringi proses penegakan hukum belakangan ini dinilai tidak sekadar menyangkut prosedur penyidikan, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam tubuh lembaga penegak hukum.
Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, La Ode Husen, menyebut kondisi tersebut sebagai gejala patologi hukum.
Dalam kajian sosiologi dan filsafat hukum, La Ode Husen menjelaskan bahwa hukum dipandang sebagai organisme hidup.
Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, ego sektoral, lemahnya koordinasi antarlembaga, hingga resistensi terhadap proses hukum, maka lembaga penegak hukum sedang mengalami “penyakit” yang mengancam fungsi negara hukum.
Menurut dia, terdapat sedikitnya tiga bentuk patologi yang harus segera diatasi agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin terkikis.
Pertama, ia menyoroti apa yang disebut sebagai resistensi kelembagaan (institutional resistance). Gejalanya terlihat ketika proses penegakan hukum justru dihadapkan pada hambatan antarlembaga, termasuk minimnya koordinasi maupun penggunaan institusi di luar sistem peradilan sebagai tameng terhadap proses penyidikan.
“Fenomena tersebut menunjukkan adanya ego sektoral dan hipertrofi kekuasaan. Padahal, seluruh aparat penegak hukum semestinya tunduk pada hukum acara pidana dan menjunjung prinsip respect for legal process,” ujarnya.
La Ode Husen menilai penghentian segala bentuk obstruction of justice menjadi terapi penting untuk memulihkan keterpaduan sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Justice System). Tanpa itu, kredibilitas negara hukum berpotensi terus mengalami degradasi.
Persoalan kedua adalah opasitas kelembagaan (institutional opacity) atau minimnya transparansi.
Menurut dia, ketidakjelasan informasi, termasuk mengenai kepemilikan aset yang menjadi sorotan publik, memicu spekulasi dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
Ia berpandangan bahwa transparansi merupakan mekanisme sterilisasi terhadap rumor dan disinformasi. Karena itu, keterbukaan data, termasuk pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku, dinilai menjadi instrumen penting untuk mengembalikan akuntabilitas institusi.
Ketiga, La Ode Husen menilai pengawasan internal harus diperkuat agar tidak mengalami kelumpuhan autoimun internal (internal autoimmune paralysis).
Ia mengkritisi praktik pengawasan yang baru bergerak setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, fungsi pengawasan etik seharusnya berjalan paralel dengan proses hukum pidana.
Pemeriksaan etik tidak perlu menunggu putusan pengadilan karena memiliki tujuan berbeda, yakni menjaga integritas dan kehormatan institusi.
La Ode Husen mengibaratkan fungsi pengawasan internal sebagai sistem imun yang harus mampu mendeteksi dan membersihkan sel-sel yang bermasalah sebelum penyakit menyebar ke seluruh tubuh organisasi.
Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut bukan sekadar strategi administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga legitimasi lembaga penegak hukum.
“Bila patologi hukum dibiarkan tanpa diagnosis dan terapi yang tepat, penyakit itu dapat berkembang menjadi krisis kronis yang melumpuhkan legitimasi hukum di mata masyarakat,” kata La Ode Husen.
Dalam pandangannya, keberhasilan penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan institusi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama negara hukum. ( Yah/Eno).






