Promovendus I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Mengukuhkan Restorative Justice sebagai Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia

DEWA DARMA_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Di tengah arus reformasi hukum pidana nasional, nama I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara muncul sebagai salah satu akademisi yang berupaya menghadirkan perspektif baru dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui disertasi doktoralnya, ia menawarkan gagasan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Gagasan tersebut dipaparkan dalam Ujian Promosi Doktor Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang berlangsung di Aula Lantai I Pascasarjana UMI, Jumat (3/7/2026).

Pada kesempatan itu, Budhy Dharma Asmara mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dengan Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun dan Bukan Pengulangan Melalui Diversi Berdasarkan Keadilan Restoratif.”

Sidang promosi dipimpin Prof. Dr. H. Hambali Thalib dengan promotor Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennai, S.H., M.H., serta Co-Promotor Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H. Sementara itu, Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H., M.Hum., dari Universitas Jayabaya Jakarta hadir sebagai penguji eksternal bersama sejumlah penguji internal, yakni Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., Dr. Hj. Sri Lestari Purnomo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, S.H., M.H.

Bagi Budhy Dharma Asmara, penelitian tersebut bukan sekadar memenuhi syarat akademik untuk meraih gelar doktor. Disertasinya lahir dari kegelisahan terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini lebih menonjolkan pendekatan represif dibandingkan penyelesaian yang mampu mengembalikan keseimbangan sosial.

Ia mengangkat isu penanganan tindak pidana umum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya terhadap pelaku yang bukan residivis. Menurutnya, perkara-perkara semacam ini memiliki ruang yang besar untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sepanjang tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Penelitian tersebut dinilai sangat relevan dengan perkembangan hukum nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membuka ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara restoratif.

Penguji eksternal, Prof. Dr. H. Abdul Latief, memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas penelitian yang disusun Budhy Dharma Asmara. Menurutnya, disertasi tersebut berhasil mengangkat persoalan yang sangat strategis dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

“Penelitian ini memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, penyelesaian konflik, serta perlindungan terhadap hak korban dan masa depan pelaku, khususnya bagi pelanggar pertama dengan tindak pidana yang tidak tergolong berat,” ujarnya.

Dalam pandangan akademiknya, restorative justice merupakan transformasi penting dari paradigma retributive justice menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah, keseimbangan, serta penyelesaian konflik secara bermartabat.

Namun demikian, Prof. Abdul Latief juga mengingatkan bahwa implementasi restorative justice masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan diskresi aparat penegak hukum apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.

Ia menyoroti kemungkinan munculnya praktik komodifikasi hukum melalui perdamaian yang bersifat transaksional, tekanan terhadap korban dalam proses mediasi, hingga disparitas penerapan restorative justice akibat belum adanya standar nasional yang seragam.

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme restorative justice diatur secara lebih tegas dalam KUHAP, sehingga tidak hanya bertumpu pada regulasi internal lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, Prof. Abdul Latief mengusulkan adanya mekanisme judicial scrutiny, yakni pengawasan hakim terhadap penghentian perkara yang didasarkan pada restorative justice. Menurutnya, setiap kesepakatan damai yang menjadi dasar penghentian penyidikan atau penuntutan seharusnya memperoleh penetapan pengadilan.

“Dengan adanya pengawasan hakim, proses restorative justice akan lebih akuntabel, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Hakim dapat memastikan bahwa perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela, memenuhi rasa keadilan, serta tidak mengandung unsur paksaan maupun transaksi yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Bagi Budhy Dharma Asmara, apresiasi tersebut menjadi pengakuan bahwa penelitian yang disusunnya tidak berhenti sebagai karya akademik, melainkan memiliki nilai praktis bagi pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Disertasinya menawarkan rekomendasi konkret agar konsep restorative justice menjadi bagian integral dalam sistem hukum Indonesia melalui regulasi yang lebih komprehensif, mekanisme pengawasan yang transparan, serta perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban.

Dengan semangat tersebut, Budhy Dharma Asmara tidak hanya berhasil menempuh perjalanan akademik menuju gelar doktor, tetapi juga menghadirkan kontribusi ilmiah yang berpotensi menjadi referensi bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, maupun kalangan akademisi dalam menyempurnakan wajah hukum pidana Indonesia yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. ( Yah/Eno)