Indonesia Kehilangan Hingga 80 Ribu Hektare Sawah per Tahun, ATR/BPN Percepat Perlindungan Lahan Pangan
Jakarta | Serulingmedia.com – Laju penyusutan lahan sawah di Indonesia belum berhasil dibendung.
Setiap tahun, sekitar 60 ribu hingga 80 ribu hektare sawah hilang akibat alih fungsi lahan. Jika tren ini terus berlanjut, target swasembada pangan nasional diperkirakan akan menghadapi tantangan yang semakin berat.
Kondisi tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ossy, Indonesia kehilangan sekitar 165 hingga 220 hektare sawah setiap hari. Angka itu menunjukkan tekanan besar terhadap sektor pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pangan dan pesatnya pembangunan kawasan permukiman maupun industri.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87 persen Lahan Baku Sawah nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” kata Ossy.
Ia menegaskan, perlindungan lahan pertanian tidak cukup berhenti pada penyusunan regulasi.
Persoalan terbesar justru berada pada konsistensi pelaksanaan kebijakan di daerah yang selama ini masih membuka ruang terjadinya alih fungsi lahan produktif.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN memperkuat kebijakan melalui moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN, hingga Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mengintegrasikannya ke dalam rencana tata ruang.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mulai menunjukkan respons positif dari pemerintah daerah. Sebelum aturan terbaru diterbitkan, hanya 73 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan LP2B.
Namun dalam waktu sepuluh hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, jumlah itu bertambah menjadi 93 pemerintah daerah.
“Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” kata Ossy.
Pemerintah menilai penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian sehingga tidak mudah dikonversi menjadi kawasan nonpertanian.
Langkah tersebut dipandang sebagai fondasi menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ancaman perubahan tata guna lahan dan dinamika geopolitik global.
Seminar yang diikuti 277 peserta dari unsur pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga menghadirkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.
Seluruh panelis menyoroti pentingnya sinergi kebijakan pertanahan, teknologi pertanian, penguatan sumber daya manusia, dan mitigasi perubahan iklim sebagai pilar menjaga kedaulatan pangan Indonesia.( Sar).






