DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Malang I serulingmedia.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengadakan Rapat Paripurna, Kamis (30/5/2024) untuk membahas rancangan peraturan daerah terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2023.
Agenda ini merupakan bagian dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, anggota DPRD Kota Malang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, staf ahli, asisten kepala perangkat daerah, direktur perusahaan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, serta tamu undangan penting lainnya.
Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Malang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2011 hingga tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya, sesuai dengan peraturan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka Pemerintah Kota Malang dalam melaksanakan penyusunan APBD tahun anggaran 2023 telah mematuhi ketentuan peraturan tersebut serta mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” jelas Wahyu Hidayat.
Wahyu juga menambahkan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023, pihaknya telah berpedoman pada standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
“Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi Kota Malang untuk dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Malang disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang selama satu periode pelaporan, dengan membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 2,899 triliun terealisasi sebesar Rp 2,35 triliun atau 98,61 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 2,83 triliun terealisasi sebesar Rp 2,6 triliun atau 91,77 persen.
Dengan pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.( Eno ).






