PAD Kota Batu 2025 Tak Capai Target, Nurochman Beberkan Dampak Efisiensi Anggaran Pusat hingga Perubahan Pola Promosi
Batu | Serulingmedia.com – Wali Kota Batu Nurochman mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 belum mampu mencapai target yang ditetapkan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu tentang Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto didampingi Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso dan Ludi Tanarto.
Dalam kesempatan itu, Nurochman menjelaskan jawaban pemerintah daerah mencakup enam kategori utama, yakni pendapatan, belanja, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Proyek Strategis Daerah (PSD), catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta saran strategis.
Terkait pendapatan daerah, ia menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai Rp1.092.817.983.525,48 atau 99,20 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi PAD mencapai Rp302.950.017.192,48 atau 92,37 persen.
Menurut Nurochman, capaian PAD tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen pendapatan daerah yang mengalami dinamika sepanjang tahun anggaran 2025.
“Dari sisi angka, realisasi PAD memang belum mencapai target yang ditetapkan. Namun capaian 92,37 persen ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas pendapatan di tengah berbagai tantangan yang terjadi sepanjang tahun 2025,” ujar Nurochman.
Dari sektor pajak daerah, realisasi mencapai 95,22 persen. Dari 11 jenis pajak daerah, dua di antaranya berhasil melampaui target, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman sebesar 107,98 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 117,94 persen.
Namun sejumlah jenis pajak lainnya belum memenuhi target. Pajak jasa perhotelan hanya mencapai 94,56 persen akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada menurunnya kunjungan kegiatan Meeting, Incentives, Conference and Exhibition (MICE) ke Kota Batu.
Kondisi tersebut turut memengaruhi capaian pajak jasa kesenian dan hiburan yang hanya mencapai 94,08 persen.
“Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat memberikan dampak langsung terhadap kunjungan kegiatan MICE di Kota Batu. Kondisi ini berpengaruh terhadap capaian pajak hotel, hiburan, dan sejumlah sektor jasa lainnya yang selama ini menjadi penyumbang PAD,” jelasnya.
Selain itu, PBJT atas tenaga listrik terealisasi 99,58 persen. Tidak tercapainya target dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang memberikan subsidi listrik dan program diskon tambah daya pada beberapa periode sepanjang tahun 2025.
Pajak reklame hanya mencapai 83,40 persen. Meski secara nominal meningkat dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut dipengaruhi perubahan pola promosi para pelaku usaha yang kini lebih banyak memanfaatkan media sosial dibandingkan media promosi fisik seperti papan reklame.
“Pergeseran pola promosi dari media konvensional ke media digital menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan pajak reklame. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh daerah dan menjadi tantangan baru dalam pengelolaan pendapatan daerah,” katanya.
Penurunan juga terjadi pada Pajak Air Tanah yang hanya mencapai 87,29 persen. Penerimaan pajak air tanah tahun 2025 tercatat turun lebih dari Rp1,39 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi ini dipicu masih banyaknya tunggakan pembayaran dari wajib pajak HIPPAM yang keberatan terhadap kenaikan Nilai Perolehan Air berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi sektor dengan capaian terendah, yakni hanya 58,46 persen.
Realisasi tersebut turun lebih dari Rp5,2 miliar dibanding tahun 2024 akibat pemberlakuan insentif pajak berupa dasar penghitungan pajak sebesar 70 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Peraturan Wali Kota Batu Nomor 20 Tahun 2024.
Sedangkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebagai skema baru yang mulai diterapkan pada 2025 mampu mencapai Rp21,83 miliar atau 98,81 persen dari target.
Pada sektor retribusi daerah, realisasi mencapai 43,56 persen. Meski demikian, secara nominal terjadi peningkatan sebesar Rp885 juta dibanding tahun sebelumnya.
Satu-satunya retribusi yang melampaui target adalah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang mencapai 100,92 persen.
Sementara sejumlah retribusi lainnya masih menghadapi berbagai kendala.
Retribusi Pelayanan Persampahan hanya mencapai 13,62 persen karena pemungutan baru kembali dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 seiring belum normalnya operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum tercatat hanya mencapai 24,32 persen. Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi berkurangnya pengawasan terhadap juru parkir, rendahnya kepatuhan penggunaan karcis, hingga banyaknya titik potensi parkir yang tidak aktif.
Retribusi Pelayanan Pasar mencapai 43,66 persen, sedangkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terealisasi 48,81 persen.
Belum optimalnya capaian dipengaruhi sejumlah aset yang masih dalam proses pemanfaatan serta penggunaan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah untuk persiapan Porprov Jawa Timur.
Retribusi Tempat Khusus Parkir hanya mencapai 55,65 persen akibat kendala operasional gate parkir di Pasar Induk Among Tani.
Sementara Retribusi Rumah Potong Hewan terealisasi 48,62 persen karena rendahnya daya beli masyarakat terhadap daging sapi yang harganya terus meningkat.
Di sisi lain, Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah berupa bibit dan benih ikan mencapai 72 persen. Meski meningkat dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut masih terkendala keterbatasan lahan pembenihan serta menurunnya daya beli masyarakat terhadap benih ikan, khususnya ikan hias.
Nurochman menegaskan tidak tercapainya target PAD bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya kinerja pemerintah daerah, melainkan juga dipengaruhi berbagai faktor eksternal yang terjadi sepanjang tahun 2025.
“Kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan. Catatan-catatan yang disampaikan DPRD menjadi bahan penting untuk memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah ke depan,” tegasnya.
Di tengah sejumlah penurunan tersebut, Pemerintah Kota Batu mencatat kinerja positif pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
Komponen ini mencapai 107,36 persen atau meningkat Rp131 juta dibanding tahun 2024. Peningkatan berasal dari pembagian laba Perumdam Among Tirto dan PT BPD Jatim sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, Lain-Lain PAD yang Sah mencapai 106,92 persen atau meningkat Rp19,1 miliar dibanding tahun sebelumnya. Pendapatan tersebut berasal dari BLUD, penjualan barang milik daerah, serta penerimaan komisi, potongan, dan bentuk lain yang sah.
Menutup jawabannya, Nurochman menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Batu atas berbagai masukan yang diberikan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Kota Batu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas pandangan, masukan, dan saran konstruktif yang telah diberikan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.Seluruh catatan tersebut menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan berbagai rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah Kota Batu juga mengapresiasi penekanan DPRD agar pelaksanaan APBD ke depan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan dasar, mengurangi kesenjangan antarwilayah, memberikan perhatian kepada kelompok rentan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, memperkuat digitalisasi layanan perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang masih dapat dikembangkan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Nurochman.
Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Komitmen kami adalah menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Karena pada akhirnya, keberhasilan pembangunan diukur dari manfaat yang dirasakan warga Kota Batu,” pungkasnya.(Eno).






