Prof. Dr. La Ode Husen: Jika MBG Jadi Ladang Korupsi, Indonesia Menghadapi Bahaya Kleptokrasi Berbaju Populisme

1545545_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai ikhtiar negara memenuhi hak gizi anak-anak Indonesia dinilai menyimpan ancaman serius apabila tidak dikawal dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

 

Bukan sekadar potensi kerugian keuangan negara, penyimpangan dalam program berskala besar itu disebut dapat menjadi pintu masuk lahirnya praktik kleptokrasi.

 

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. La Ode Husen, Dosen Ilmu Hukum sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 

Dalam analisisnya, ia menilai hubungan antara korupsi dalam program strategis negara dengan kleptokrasi harus dibaca melalui perspektif hukum tata negara, kelembagaan, dan sosiologi korupsi.

 

Menurutnya, ketika kebijakan publik bernilai strategis dengan dukungan anggaran raksasa justru berubah menjadi arena penjarahan, maka negara sedang mengalami pergeseran fungsi.

“Negara yang seharusnya hadir sebagai pelayan publik dalam konsep welfare state dapat berubah menjadi tata kelola yang koruptif apabila kebijakan publik dijadikan instrumen memperkaya kelompok tertentu,” ujar La Ode Husen.

Ia menjelaskan, secara etimologis kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni kleptes yang berarti pencuri dan kratos yang berarti kekuasaan atau pemerintahan.

 

Dalam ilmu politik dan hukum, kleptokrasi bukan bentuk pemerintahan formal, melainkan kondisi ketika kekuasaan digunakan secara sistematis untuk menguras sumber daya negara demi kepentingan pribadi, kelompok, atau kroni.

 

“Kleptokrasi ditandai oleh korupsi yang melembaga, impunitas hukum, serta pengaburan penggunaan anggaran publik melalui kebijakan yang tampak legal tetapi menyimpan celah besar untuk penjarahan,” katanya.

 

Program Populis yang Rentan Dibajak

La Ode Husen menilai MBG sebagai program populis dengan rantai distribusi yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

 

Kondisi tersebut membuatnya memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi apabila tidak dibarengi instrumen pengawasan yang kuat.

 

Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga titik rawan.

Pertama, proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari penunjukan penyedia bahan pangan, logistik, hingga peralatan pendukung yang berpotensi menjadi ruang transaksi tertutup dan praktik suap.

Kedua, pemotongan anggaran di sepanjang jalur birokrasi. Dana yang seharusnya diterima penuh oleh penerima manfaat dapat berkurang akibat pungutan tidak resmi di berbagai tingkatan.

Ketiga, manipulasi kualitas dan kuantitas makanan. Upaya menekan biaya demi memperbesar keuntungan dinilai dapat mengorbankan kualitas gizi yang justru menjadi tujuan utama program tersebut.

“Yang paling dirugikan adalah anak-anak sebagai penerima manfaat. Hak mereka atas gizi yang layak bisa terampas oleh praktik rente,” ujarnya.

Kesejahteraan sebagai Tameng Politik

Dalam analisisnya, La Ode Husen mengingatkan bahwa kleptokrasi modern tidak selalu tampil dalam wajah otoritarian yang kasat mata. Justru, kata dia, kebijakan populis kerap dipakai untuk memperoleh legitimasi politik.

Program bantuan sosial atau pangan gratis dapat menjadi alat untuk membangun citra keberpihakan kepada rakyat. Namun, di balik itu, sistem pengawasan yang longgar membuka peluang anggaran diselewengkan oleh elite yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

“Di sini kesejahteraan rakyat hanya dijadikan tameng moralitas untuk melegitimasi perputaran uang haram. Kebijakan publik menjadi panggung politik, sementara anggarannya dibajak,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk state capture atau pembajakan negara, yakni ketika proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan tidak lagi berorientasi pada kepentingan publik, melainkan dikendalikan oleh jaringan pemburu rente yang terdiri atas elite politik, birokrat, hingga pelaku usaha tertentu.

Ancaman terhadap Negara Hukum

Lebih jauh, La Ode Husen menyoroti melemahnya fungsi hukum apabila praktik semacam itu dibiarkan.

Dalam perspektif sosiologi hukum, menurut dia, hukum seharusnya memiliki sifat autopoiesis, yakni kemampuan menjaga dan menegakkan dirinya sendiri secara otonom tanpa intervensi kekuasaan.

Namun, apabila korupsi dalam program strategis negara tidak ditindak secara progresif dan transparan, maka hukum kehilangan independensinya.

“Hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan substantif. Ia hanya tajam ke bawah atau digunakan sebagai alat politik untuk menghukum lawan, sementara aktor utama yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan memperoleh impunitas,” katanya.

Alarm bagi Masa Depan Konstitusi

Bagi La Ode Husen, persoalan korupsi dalam MBG tidak boleh dipahami sebatas angka kerugian negara. Lebih dari itu, praktik tersebut merupakan ancaman terhadap prinsip rule of law atau negara hukum yang menjadi fondasi konstitusi Indonesia.

Ia menegaskan, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas tata kelolanya.

“Jika prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik gagal ditegakkan, maka kekhawatiran tentang bergesernya sistem pemerintahan menuju kleptokrasi berbaju populisme bukan lagi sekadar teori. Itu menjadi kritik objektif yang harus dijawab demi menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Prof. Dr. La Ode Husen.

Analisis tersebut menjadi pengingat bahwa setiap program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat membutuhkan pengawasan publik yang kuat.

 

Sebab, ketika hak dasar anak-anak dipertaruhkan, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya anggaran negara, melainkan juga integritas negara hukum itu sendiri.( Yah/Eno).