Warga Apresiasi Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang, Urus Sertipikat Kini Tak Lagi Membingungkan
Tangerang | Serulingamedia.com – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian informasi sebelum mengurus sertipikat maupun melakukan peralihan hak atas tanah.
Warga kini tak perlu lagi kebingungan mencari tahu prosedur dan persyaratan karena seluruh informasi dapat diperoleh secara jelas dalam satu tempat.
Hal itu dirasakan Andri saat mendatangi loket pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Ia berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah agar tidak mengalami kendala saat mengurus dokumen.
Menurut Andri, petugas memberikan penjelasan secara rinci mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari pengecekan sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB, BPHTB sampai PBB. Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Ia juga mengapresiasi cara petugas dalam memberikan pelayanan. Menurutnya, suasana konsultasi berlangsung santai namun tetap informatif sehingga masyarakat merasa nyaman untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami.
“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” katanya.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang tengah mengurus sertipikat tanah rumah milik orang tuanya.
Ia mengaku dimudahkan karena dapat menyelesaikan dua urusan sekaligus tanpa harus berpindah lokasi.
Di MPP Kota Tangerang, Bukit melakukan validasi BPHTB di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” ungkapnya.
Integrasi layanan tersebut dinilai mampu memangkas waktu, meningkatkan efisiensi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan informasi pertanahan secara cepat dan akurat.
Sebagai informasi, loket pelayanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang dibuka setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelaksanaan layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan dekat dengan masyarakat. ( Sar).






