Layanan Pertanahan Kian Transparan, Warga Bogor Akui Urus Sertipikat Sendiri Lebih Mudah dan Murah
Jakarta | Serulingamedia.com – Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan membuat warga semakin percaya diri mengurus sendiri berbagai keperluan pertanahan tanpa harus bergantung pada perantara.
Salah satu pengalaman tersebut dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang saat ini tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan yang diterimanya jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menilai proses yang dijalani saat ini lebih terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.
Keputusan mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanah diambil setelah mengetahui bahwa layanan tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus menggunakan jasa notaris.
Selain lebih sederhana, biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih terjangkau.
“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.
Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berada pada tahap pengukuran ulang lahan sebelum dilanjutkan ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik.
Meski harus beberapa kali datang untuk melengkapi dokumen persyaratan, ia mengaku seluruh tahapan dijelaskan secara rinci oleh petugas sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.
Pengalaman positif tersebut menjadi kontras dengan pengalamannya sekitar 15 tahun lalu ketika mengurus sertipikat tanah.
Saat itu, ia menilai proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.
Bahkan, Sutrisno pernah mempercayakan pengurusan sertipikat kepada pihak lain, namun prosesnya tidak kunjung selesai hingga satu tahun. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Melihat perkembangan layanan saat ini, Sutrisno berharap inovasi yang dilakukan ATR/BPN terus berlanjut. Ia juga menyambut baik penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai mampu meningkatkan keamanan aset tanah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan di era digital.
Transformasi layanan yang semakin terbuka dan akuntabel tersebut menjadi bukti upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah di seluruh Indonesia.(Sar).






