ALNG Dideklarasikan di UMI, Bidik Integrasi Pendidikan Hukum ASEAN dan Pusat Riset Regional

1541224_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Deklarasi ASEAN Law Networking Group (ALNG) di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi pendidikan tinggi hukum di kawasan Asia Tenggara.

 

Jaringan ini tidak hanya diarahkan sebagai forum kerja sama akademik, tetapi juga diproyeksikan menjadi pusat pengembangan kurikulum, riset, dan kebijakan hukum tingkat regional.

 

Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, La Ode Husen, menegaskan bahwa ALNG harus berkembang menjadi wadah kolaborasi yang menghasilkan program nyata dan berkelanjutan bagi fakultas-fakultas hukum di negara ASEAN.

 

“Kita ingin ALNG tidak berhenti pada seremoni deklarasi. Jaringan ini harus menjadi motor penggerak kolaborasi akademik, penelitian, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum di kawasan ASEAN,” ujar La Ode Husen di Auditorium Al-Jibra, Kampus UMI Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/6/2026).

 

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi lulusan hukum di era integrasi kawasan adalah perbedaan sistem hukum antarnegara ASEAN.

 

Negara seperti Indonesia dan Thailand menganut sistem civil law, sementara Malaysia dan Singapura menggunakan sistem common law.

Karena itu, ALNG didorong membentuk konsorsium yang menyusun kurikulum bersama atau joint curriculum dengan fokus pada hukum transnasional ASEAN, hukum dagang regional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas.

 

Selain harmonisasi kurikulum, ALNG juga akan mengembangkan program imersif yang melampaui skema pertukaran mahasiswa konvensional.

 

Program tersebut mencakup sistem transfer kredit yang diakui bersama dan terintegrasi dengan magang lintas negara di firma hukum, lembaga peradilan, maupun institusi ASEAN.

La Ode Husen juga menekankan pentingnya menjadikan ALNG sebagai pusat riset bersama yang mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah negara-negara ASEAN maupun Sekretariat ASEAN

 

Beberapa isu strategis yang menjadi fokus riset antara lain regulasi kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, hukum lingkungan dan perubahan iklim lintas batas, serta perlindungan pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

“Ke depan, ALNG harus hadir sebagai think tank yang mampu merespons berbagai tantangan hukum baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan dinamika global,” katanya.

Untuk memastikan kolaborasi berjalan berkelanjutan, ALNG juga akan mengembangkan platform digital bernama ALNG Hub.

 

Platform ini dirancang sebagai pusat data dan interaksi akademik yang memungkinkan kampus anggota mengakses jurnal hukum ASEAN secara terbuka, sekaligus menjadi sarana penyelenggaraan Virtual Moot Court antarnegara.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah akademisi dan pakar hukum ASEAN juga dikukuhkan sebagai bagian dari jaringan ALNG.

 

Mereka antara lain Wasis Susetio, Jadi Zaidi Hassim, La Ode Husen, Nguyen Ngoc Dien, Zainuddin, dan Rinaldy Bima.

 

Deklarasi ALNG di Makassar ini menjadi momentum penting bagi penguatan jejaring pendidikan hukum ASEAN, sekaligus membuka peluang lahirnya standar kompetensi dan kerja sama hukum yang lebih terintegrasi di tingkat regional.( Yah/Eno).