ATR/BPN Ingatkan ASN Tak Takut Ambil Keputusan, Putusan MK Jadi Penguat Perlindungan Hukum
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN agar tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan pelayanan publik dan program strategis nasional.
Penegasan itu disampaikan dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (26/05/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan ASN harus tetap bekerja secara profesional dan tidak terjebak pada rasa takut berlebihan yang justru dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman atas putusan tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Ia menegaskan, kehati-hatian tetap diperlukan, namun tidak boleh membuat program strategis nasional maupun pelayanan masyarakat menjadi tersendat.
“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tuturnya.
Meski demikian, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak semena-mena atau menyalahgunakan kewenangan.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya di hadapan lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber teknis.
Selain itu hadir pula akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Webinar tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah, serta dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.
Menutup kegiatan, Dalu Agung Darmawan berharap webinar tersebut menjadi momentum penguatan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
“Sekali lagi mudah-mudahan webinar ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.( Sar).






