Prof Dr H La Ode Husen SH M.Hum Soroti Dimensi Politik Kasus Nadiem Makarim, Sistem Hukum Dinilai Sedang Diuji
Makassar | Serulingmedia.com – Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, La Ode Husen, menilai dimensi politik dalam kasus Nadiem Makarim menjadi perhatian serius dalam perspektif sosiologi hukum dan dinamika kekuasaan di Indonesia.
Prof Dr H La Ode Husen SH M.Hum yang dikenal sebagai akademisi, Guru Besar Ilmu Hukum, dan pakar hukum tata negara itu menegaskan, perdebatan utama dalam perkara tersebut terletak pada batas antara dugaan “penyalahgunaan wewenang” sebagai tindak pidana korupsi dan “kebijakan yang tidak populer” yang seharusnya masuk dalam ranah administrasi pemerintahan.
“Dalam perspektif sosiologi hukum, kasus ini menarik karena ada tarik-menarik antara penegakan hukum dengan konstruksi politik yang berkembang di ruang publik,” ujarnya dalam analisis yang disampaikan di Makassar, Jumat (15/05/2026).
Ia menjelaskan, dalam persidangan yang berlangsung hingga Mei 2026, terdapat sejumlah poin yang dinilai memperkuat dugaan adanya pesan politik di balik proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.
Salah satu poin krusial, kata Prof Dr H La Ode Husen SH M.Hum, terlihat dari kontradiksi dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski JPU menuntut hukuman 18 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, tim pembela Nadiem menilai unsur penyalahgunaan wewenang belum terbukti secara kuat.
Ia menyoroti argumentasi mengenai delegasi kewenangan dalam proyek pengadaan Chromebook. Menurutnya, jika benar dokumen teknis pengadaan hanya ditandatangani pada level Dirjen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka unsur “melawan hukum” secara administratif menjadi sulit ditarik langsung ke ranah pidana.
Selain itu, kebijakan digitalisasi pendidikan melalui Chromebook dinilai dapat dipandang sebagai bentuk diskresi menteri dalam melakukan transformasi pendidikan nasional, bukan semata-mata tindakan untuk keuntungan pribadi.
“Dalam hukum administrasi, diskresi kebijakan harus dibedakan dengan niat jahat atau mens rea dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menilai narasi politisasi semakin menguat setelah Nadiem dalam persidangan menyebut dirinya kurang memiliki perlindungan politik sehingga kebijakan digitalisasi yang dibawanya mudah diserang.
Menurut Prof Dr H La Ode Husen SH M.Hum, transformasi digital pendidikan melalui sistem ChromeOS telah mengganggu kepentingan vendor-vendor konvensional yang selama ini memiliki ruang besar dalam proyek pengadaan pendidikan.
Dari sudut pandang akademik, ia melihat kasus tersebut mulai mengarah pada fenomena criminalization of policy atau kriminalisasi kebijakan, yakni ketika sebuah kebijakan publik yang gagal atau menimbulkan kerugian negara dipaksakan masuk ke wilayah tindak pidana korupsi.
“Tidak semua kebijakan yang berujung kerugian negara otomatis dapat dipidana. Harus dibuktikan adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, dan keuntungan pribadi,” katanya.
Sorotan lain datang dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang dinilai tidak proporsional. Angka tersebut disebut dihitung berdasarkan valuasi saham Gojek saat IPO, bukan dari aliran dana riil yang diterima terdakwa.
Menurutnya, pendekatan tersebut memunculkan kesan adanya hukuman simbolis yang tidak sepenuhnya berbasis pada fakta materiil perkara.
Dalam analisisnya, Prof Dr H La Ode Husen SH M.Hum kemudian mengaitkan kasus ini dengan teori autopoiesis dari Niklas Luhmann. Teori tersebut menjelaskan bahwa sistem hukum idealnya memiliki otonomi sendiri dan tidak tunduk pada intervensi sistem politik.
“Kasus ini menunjukkan adanya gangguan atau irritation dari sistem politik terhadap sistem hukum. Hukum sedang diuji, apakah tetap berdiri pada bukti-bukti materiil atau justru tunduk pada tekanan narasi kekuasaan,” paparnya.
Ia menegaskan, independensi penegakan hukum menjadi faktor utama agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.( Yah/Eno).






