Prof. Dr. H. Abdul Latif Kupas Politik Dinasti dari Perspektif Konstitusi di Seminar Nasional Jayabaya

1394339_11zon

Makassar |Serulingmedia.com– Prof. Dr. H. Abdul Latif tampil sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional ke-27 yang diselenggarakan Universitas Jayabaya, Rabu (6/5/2026).

 

Seminar bertema “Politik Dinasti dan Dinasti Politik dalam Sistem Demokrasi: Suatu Keniscayaan VS Pemasungan Hak Demokrasi Rakyat untuk Dipilih sebagai Pejabat Publik” itu berlangsung di Auditorium Prof. Dr. Hj. Yuyun Moeslim Tahir dan dihadiri dekan FISIP perguruan tinggi swasta se-Indonesia, dosen, akademisi, serta peserta dari berbagai kalangan.

Prof. Abdul Latif mengupas fenomena politik dinasti dari sudut pandang hukum tata negara, etika politik, hingga tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, politik dinasti tidak dapat dipandang secara sederhana hanya dari sisi boleh atau tidak boleh. Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat melalui pendekatan yuridis-konstitusional, etika politik, serta dampaknya terhadap kualitas pemerintahan.

“Secara konstitusional, membatasi seseorang hanya karena hubungan darah berpotensi bertabrakan dengan hak warga negara untuk dipilih,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik politik dinasti juga menyimpan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi, terutama jika menghambat kaderisasi politik yang sehat.

“Dari perspektif etika politik, praktik dinasti kerap memotong proses kaderisasi yang sehat dan menghambat lahirnya pemimpin baru di luar lingkaran kekuasaan keluarga. Risiko terbesar bukan pada nama belakang, tetapi pada potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik,” tegasnya.

Dalam paparannya, Abdul Latif juga menyoroti lemahnya sistem rekrutmen terbuka partai politik sebagai salah satu penyebab suburnya politik dinasti di negara berkembang.

Ia membedakan antara “keluarga politik” yang tumbuh melalui kompetisi terbuka dengan “dinasti politik” yang bersifat eksklusif dan cenderung menutup ruang bagi kader lain.

“Demokrasi yang sehat harus memberi ruang pada kompetensi, bukan koneksi,” katanya.

Lebih jauh, Prof. Abdul Latif mengaitkan fenomena tersebut dengan pemikiran tokoh perumus UUD 1945, Soepomo, tentang konsep “penjelmaan rakyat” dalam sidang BPUPKI.

Ia menjelaskan bahwa menurut Soepomo, kedaulatan rakyat tidak hanya dimaknai sebagai kumpulan suara individu, melainkan kesatuan organis yang diwujudkan melalui lembaga perwakilan dan musyawarah mufakat.

Konsep itu, lanjutnya, menjadi dasar demokrasi perwakilan dalam UUD 1945, di mana DPR mewakili partai politik, DPD mewakili daerah, serta utusan golongan mewakili kelompok fungsional masyarakat.

Menurut Abdul Latif, pemikiran Soepomo tetap relevan dalam konteks demokrasi modern dan pemilu langsung saat ini, terutama sebagai refleksi untuk memperkuat demokrasi substantif.

Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi partai politik, khususnya terkait sistem rekrutmen terbuka dan transparansi pendanaan politik, agar akses kekuasaan tidak ditentukan oleh garis keturunan, melainkan oleh integritas dan kapasitas.

Menutup paparannya, Abdul Latif berharap seminar nasional tersebut mampu melahirkan gagasan konstruktif terkait fenomena politik dinasti yang secara legal formal tidak dilarang, namun secara etika konstitusional menjadi tantangan serius bagi kesehatan demokrasi dan efektivitas sistem check and balances di Indonesia.

Seminar ini juga menegaskan komitmen Universitas Jayabaya sebagai ruang akademik yang aktif mendorong diskursus kritis mengenai isu-isu strategis kebangsaan melalui kontribusi pemikiran para akademisi dan pakar hukum tata negara.( Yah/Eno).