Aktifkan GTRA, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Pemprov Kalteng Tuntaskan Konflik Pertanahan
Palangkaraya | Serulingmedia.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Imbauan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026). Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengelola dan menyelesaikan konflik agraria di wilayah masing-masing.
“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” tegas Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota. Keduanya memiliki peran strategis dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dalam mengidentifikasi potensi TORA di daerah masing-masing.
Ossy juga menyoroti persoalan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan solusi konkret agar tidak merugikan masyarakat.
“Ketika suatu wilayah dinyatakan sebagai kawasan hutan, kita juga harus memikirkan kesejahteraan masyarakat yang sudah tinggal di sana. Ini menjadi tugas kita bersama agar mereka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), dan memperoleh sertipikat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan. Di sisi lain, banyak masyarakat telah lama menempati lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, diperlukan inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan non-hutan sebagai dasar pelaksanaan reforma agraria.
“Jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan optimal, kita harus memetakan secara detail kawasan hutan dan menginventarisasi wilayah yang membutuhkan program Reforma Agraria,” jelas Rifqinizamy.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kalteng.
Turut mendampingi Wamen ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah.( Sar ).






