Nusron Wahid Turun Tangan, Alih Fungsi Sawah ke Industri di Indramayu Disorot Ketat

1313045_11zon

Indramayu | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung lokasi permohonan penggunaan lahan sawah yang direncanakan untuk kawasan industri di Kabupaten Indramayu, Minggu (19/04/2026).

 

Peninjauan ini dilakukan di sela kunjungan kerjanya guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian.

 

Dalam keterangannya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya tengah memastikan status lahan tersebut, apakah termasuk dalam kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) atau tidak.

“Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B atau tidak,” ujarnya.

Menurut Nusron, lahan yang ditinjau memang direncanakan untuk mendukung program hilirisasi industri. Namun, pemerintah tidak akan mengabaikan aspek perlindungan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan industri dan keberlanjutan sektor pertanian. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di tingkat daerah maupun provinsi.

 

“Untuk memastikan kesesuaian tata ruangnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas PU yang membidangi tata ruang atau dinas provinsi terkait,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah dorongan pembangunan industri yang semakin masif.

“Kami ingin lahan sawah agar tidak banyak beralih fungsi dan untuk menjaga serta menopang program ketahanan pangan,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen memastikan setiap rencana pengembangan kawasan industri tetap sejalan dengan regulasi tata ruang dan tidak mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi fondasi ketahanan pangan nasional.(Sar).