Rokok Ilegal Melonjak 240% di Sulsel: Pakar UMI Ungkap Ancaman Ekonomi dan Tenaga Kerja

1232333_11zon

Makassar | Serulingmedia.com — Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan kian mengkhawatirkan. Hingga Februari 2026, jumlahnya menembus 16,47 juta batang, atau meningkat 240 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Lonjakan drastis ini dinilai bukan hanya menggambarkan maraknya pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap tekanan ekonomi wilayah dan rapuhnya struktur ketenagakerjaan di sektor formal.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI), Mahfudnurnajamuddin, yang juga Asisten Direktur II Pascasarjana UMI, dalam analisisnya mengenai fenomena rokok ilegal yang terus berkembang.

Shadow Economy Menguat, Industri Legal Tertekan

Mahfud menjelaskan, maraknya rokok ilegal mencerminkan berkembangnya shadow economy—aktivitas ekonomi yang beroperasi di luar sistem pengawasan dan regulasi negara.

 

Produksi rokok ilegal yang banyak dilakukan secara rumahan menjadi pilihan sebagian masyarakat akibat rendahnya hambatan usaha dan minimnya akses terhadap sektor formal.

“Situasi ekonomi yang tidak menentu membuat masyarakat mencari sumber pendapatan alternatif yang cepat, meski berisiko hukum tinggi,” ujarnya.

Namun, keberadaan produk ilegal ini memicu distorsi pasar. Harga rokok tanpa cukai yang jauh lebih murah menekan industri rokok legal yang harus mematuhi aturan dan membayar cukai tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan produksi, mengurangi efisiensi, bahkan memicu pengurangan tenaga kerja.

Serap Tenaga Kerja, Tapi Minim Perlindungan

Mahfud menilai fenomena ini menghadirkan paradoks. Di satu sisi, industri rumahan rokok ilegal mampu menyerap tenaga kerja berpendidikan rendah dan menjadi “katup pengaman” bagi pengangguran. Namun di sisi lain, pekerjaan yang tercipta bersifat sangat rentan.

“Pekerja di sektor ini tidak memiliki perlindungan sosial, tidak bekerja dalam kondisi standar, dan keberlanjutan pekerjaannya tidak terjamin,” jelasnya.

Saat aparat melakukan penindakan, pekerja menjadi kelompok yang paling terdampak karena kehilangan penghasilan secara mendadak.

Mahfud memperingatkan bahwa jika fenomena ini terus berkembang, bisa terjadi pergeseran tenaga kerja dari sektor formal menuju informal yang menurunkan produktivitas agregat dan menghambat daya saing daerah.

Penindakan Tidak Cukup, Pemerintah Diminta Susun Kebijakan Inklusif

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai dan Satpol PP dinilai penting, namun belum mampu menyelesaikan akar persoalan. Mahfud menegaskan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif.

“Pemerintah harus mendorong formalisasi usaha mikro secara bertahap melalui penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif yang realistis,” katanya.

Ia juga menilai struktur tarif cukai perlu dievaluasi untuk mengurangi kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal yang selama ini mendorong tumbuhnya pasar gelap.

Arah Kebijakan: Latih Pekerja dan Ciptakan Lapangan Kerja Alternatif

Untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada sektor ilegal, Mahfud menyarankan penguatan program pelatihan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja baru. Sektor UMKM, industri kreatif, dan ekonomi hijau disebut memiliki potensi besar menyerap tenaga kerja.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak penindakan agar tidak semakin terjebak dalam kemiskinan.

“Penegakan hukum harus diimbangi dengan pendekatan sosial-ekonomi. Edukasi publik juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami dampak ekonomi jangka panjang dari konsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Fenomena Multidimensi yang Butuh Penanganan Holistik

Mahfud menutup dengan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan fenomena multidimensi yang tidak cukup ditangani melalui tindakan represif semata.

“Tanpa kebijakan yang inklusif dan fokus pada penciptaan pekerjaan layak, upaya pemberantasan rokok ilegal justru berpotensi memperbesar masalah sosial-ekonomi yang ingin diselesaikan,” pungkasnya.(Yah/Eno).