Pemerintah Kebut Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Target Rampung 15 Juni 2026
Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan peta LSD untuk 17 provinsi tambahan dapat diselesaikan pada 15 Juni 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan percepatan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/03/2026).
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini. Targetnya 15 Juni 2026,” ujarnya.
LSD di 12 Provinsi Sudah Masuk Tahap Finalisasi
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi, dengan total usulan mencapai 2.739.650,36 hektare. Penetapan tersebut kini memasuki tahap final melalui keputusan menteri.
Provinsi yang masuk tahap ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Perluasan ke 17 Provinsi: Verifikasi Citra Satelit hingga Sinkronisasi Data
Untuk perluasan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan menggunakan pendekatan komprehensif berbasis verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) dengan citra satelit, koreksi lintas kementerian, dan klarifikasi ke pemerintah daerah.
“Mulai dari verifikasi data LBS dengan satelit, dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke daerah, semuanya kita maksimalkan,” tambah Wamen Ossy.
Target penyelesaian verifikasi hingga sinkronisasi lintas sektor ditetapkan akhir Mei 2026, sehingga peta akhir dapat ditetapkan pada pertengahan Juni.
Integrasi Peta dan Cleansing Data
Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan peta hak atas tanah, kawasan hutan, serta Rencana Tata Ruang (RTR).
Langkah ini bertujuan memastikan akurasi dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data-data ini kita butuhkan untuk mendapatkan peta yang lebih akurat,” tegasnya.
Kolaborasi Jadi Kunci
Wamen Ossy menegaskan bahwa percepatan LSD membutuhkan dukungan penuh berbagai kementerian/lembaga, termasuk BIG, KLHK, Kementan, Kemendagri, Kementerian PUPR, serta Kemenko Perekonomian.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta seluruh instansi untuk mengoptimalkan kolaborasi agar penetapan LSD dapat rampung tepat waktu.
“Mohon dukungannya agar ini dapat berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Mudah-mudahan pertengahan Juni bisa diselesaikan,” ujarnya.
Proses penetapan LSD untuk 17 provinsi ini mencakup luasan sekitar 7,44 juta hektare, menjadikannya salah satu program strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Hadir dalam Rakortas tersebut Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah Andi Renald, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Mendagri Bima Arya, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.( Sar).






