Prof Abdul Latif: Penolakan Sistem Digital Pemerintahan Bisa Digugat di PTUN
Jakarta | Serulingmedia.com – Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan dalam pelayanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum baru.
Dalam era administrasi digital, kesalahan sistem, penolakan otomatis, hingga “diamnya” sistem elektronik kini dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. Abdul Latif, menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan telah mengubah karakter tindakan pemerintah dalam membuat keputusan maupun tindakan administratif.
Menurutnya, tindakan pemerintah yang diwujudkan melalui sistem elektronik—seperti platform Minerba One Data Indonesia dan Online Single Submission—tetap memiliki implikasi hukum yang sama seperti keputusan administratif konvensional.
“Dalam sistem digital, tindakan pemerintah tidak selalu berbentuk dokumen tertulis. Penolakan otomatis oleh sistem, penghapusan data, atau bahkan kegagalan sistem memproses permohonan dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang berdampak hukum,” ujarnya.
Paradigma Baru Hukum Administrasi
Perubahan paradigma ini berakar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Jika sebelumnya KTUN identik dengan keputusan tertulis, kini tindakan pemerintah—baik berupa tindakan aktif maupun pasif—dapat dipandang sebagai keputusan administratif selama memenuhi unsur konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat.
Dalam konteks digital, tindakan “melakukan” dapat berupa pengiriman notifikasi otomatis, persetujuan sistem, atau penghapusan data dalam sistem pemerintah.
Sebaliknya, tindakan “tidak melakukan” dapat terjadi ketika sistem gagal memproses permohonan masyarakat yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan.
Sebagai contoh, apabila sistem MODI tidak memasukkan nama perusahaan dalam daftar registrasi izin usaha pertambangan (IUP), kondisi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang berdampak pada terhentinya hak ekonomi perusahaan.
Sistem Rusak Bukan Alasan Lepas Tanggung Jawab.
Meski layanan publik kini banyak dijalankan melalui sistem digital, tanggung jawab hukum tetap melekat pada badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Prof. Latif menegaskan bahwa pejabat pemerintah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan kesalahan teknologi.
“Algoritma atau sistem elektronik hanyalah instrumen untuk menjalankan kewenangan. Jika sistem menolak permohonan secara otomatis, secara hukum hal itu tetap dianggap sebagai tindakan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi administrasi negara harus dibarengi dengan kesiapan regulasi dan akuntabilitas pejabat publik.
“Negara tidak boleh bersembunyi di balik teknologi. Ketika sistem digital menimbulkan kerugian bagi warga, maka negara tetap harus hadir untuk memberikan pertanggungjawaban hukum,” tegas Prof. Latif.
Keputusan Fiktif Positif di Era E-Government
Salah satu implikasi penting dalam layanan digital adalah konsep keputusan fiktif positif.
Jika pemerintah tidak memberikan tanggapan atas permohonan warga dalam jangka waktu tertentu—umumnya 10 hari kerja—maka secara hukum permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
Dalam sistem elektronik, situasi ini bisa terjadi ketika permohonan yang diajukan warga tidak mendapat respons dari sistem.
“Diamnya sistem dapat memunculkan keputusan fiktif positif, yang berarti negara dianggap menyetujui permohonan tersebut secara hukum,” kata Prof. Latif.
Bukti Digital dalam Sengketa PTUN
Dalam sengketa yang melibatkan sistem elektronik, alat bukti juga mengalami perkembangan. Selain dokumen konvensional, penggugat dapat menggunakan bukti digital sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa bukti yang dapat diajukan antara lain log sistem dan jejak audit, tangkapan layar notifikasi kesalahan, hingga metadata file yang diunggah dalam sistem. Bukti-bukti tersebut penting untuk menunjukkan adanya kegagalan sistem atau tindakan administratif yang merugikan warga negara.
Force Majeure Digital Terbatas
Pemerintah kerap mengajukan alasan force majeure atau keadaan memaksa untuk menghindari tanggung jawab atas kegagalan sistem elektronik. Namun dalam praktik peradilan, alasan tersebut tidak selalu diterima.
Pengadilan biasanya menolak klaim force majeure jika kegagalan sistem disebabkan oleh faktor internal, seperti kapasitas server yang tidak memadai atau kegagalan integrasi sistem antar instansi.
Alasan tersebut baru dapat diterima dalam kondisi luar biasa, seperti bencana alam yang merusak infrastruktur data nasional.
Pemerintah Wajib Siapkan Mekanisme Manual
Prof. Latif menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Setiap tindakan sistem elektronik—baik yang berfungsi maupun yang gagal berfungsi—tetap dapat diuji berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya prinsip akurasi dan kepastian hukum.
Karena itu, pemerintah wajib menyediakan mekanisme alternatif atau layanan manual ketika sistem elektronik mengalami gangguan. Langkah ini penting agar hak konstitusional warga negara tetap terlindungi di tengah proses digitalisasi birokrasi.
“Digitalisasi bukan alasan untuk menutup akses hukum masyarakat. Negara harus memastikan bahwa teknologi justru memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” pungkas Prof. Latif.
Transformasi menuju pemerintahan digital memang tidak dapat dihindari. Namun di balik kemudahan layanan berbasis teknologi, tanggung jawab hukum tetap melekat pada negara. Ketika sistem gagal, hukum tetap menjadi penjaga terakhir bagi hak-hak warga negara.






