Pengacara Suliono Desak BAWAS MA Awasi Eksekusi Putusan Inkracht terhadap Bank Jatim Cabang Batu

SULIONO EDIT

Batu | Serulingmedia.com — Pengacara Suliono, S.H., M.Kn., mengadukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) untuk memberikan atensi dan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang belum dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait pengembalian dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih ditahan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Batu.

Pengaduan tersebut diajukan melalui surat resmi oleh Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn. & Partners selaku kuasa hukum Galuh Nalibronto Prabaningrum dan Ngatemun Harijono, menyusul mandeknya pelaksanaan eksekusi meski permohonan eksekusi telah diajukan sejak 22 Februari 2025.

Surat pengaduan yang ditujukan ke BAWAS MA RI Jakarta dengan Ketua Pengadilan Negeri Malang sebagai Teradu itu turut melampirkan delapan dokumen penting, yakni amar putusan tingkat pertama,banding dan kasasi, permohonan eksekusi, 2 permohonan tindak lanjut eksekusi, berita acara aanmaning, serta risalah pemberitahuan putusan peninjauan kembali (PK).

 Permohonan tersebut dimaksudkan agar Pengadilan Negeri Malang mendapat pengawasan, atensi lebih, serta segera melaksanakan eksekusi.

Suliono menjelaskan, kliennya telah memenangkan perkara perdata secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali.

 Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa Bank Jatim Cabang Batu wajib menyerahkan dua sertifikat hak milik milik para pemohon.

“Putusan pengadilan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran. Oleh karena itu, pengembalian Sertifikat Hak Milik klien kami wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun,” tegas Suliono, Sabtu ( 24/1/2026).

Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 346/PDT/2024/PT SBY, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5337 K/Pdt/2024, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1417 PK/Pdt/2025, majelis hakim menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Batu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menghukum Bank Jatim Cabang Batu untuk menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik, yakni SHM Nomor 3461 seluas ±171 meter persegi dan SHM Nomor 2074 seluas ±81 meter persegi, yang keduanya berlokasi di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Meski Pengadilan Negeri Kota Malang telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg, hingga kini eksekusi belum juga dilaksanakan. 

Sebelumnya, ada dalig bahwa Bank Jatim masig mengajukan PK. Sekalipun demikian upaya hukum PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Menurut Suliono, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh siapa pun tanpa pengecualian. 

Penundaan eksekusi justru dinilai mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak yang kalah perkara. Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga peradilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya hukum telah ditempuh dan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Penundaan tersebut, lanjutnya, berpotensi merugikan hak-hak keperdataan kliennya sebagai warga negara.

Melalui pengaduan kepada BAWAS MA RI, pihaknya berharap Pengadilan Negeri Kota Malang segera melaksanakan eksekusi pengembalian dua SHM tersebut.

“Kami mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan demi kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta menjaga kewibawaan lembaga peradilan,” pungkas Suliono. (Eno)