Pengadilan Negeri Malang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan 5000 Meter Persegi di Junggo Desa Tulungrejo Batu
Batu | serulingmedia.com – Pengadilan Negeri Malang melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Jum’at ( 31/5/ 2024) , untuk memeriksa obyek sengketa berupa lahan sawah seluas 5000 meter persegi yang terletak di dusun Junggo, desa Tulungrejo, kecamatan Bumiaji, Batu.
Sidang ini diadakan guna melengkapi bukti keyakinan hakim dengan mengecek langsung di lapangan, serta melihat kondisi dan batas-batas lahan yang dipermasalahkan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Safriudin SH, yang memimpin majelis hakim yang berjumlah empat orang.
Sidang dihadiri oleh penggugat, tergugat, dan para pembela tergugat Yuliswati Suliono SH.MKn, dan Partners (Suliono, SH,MKn, Sigit Rahmantoro, SH.MH dan Farhan Faelani,SH.), dan pembela penggugat ahli waris Katimin serta perwakilan Ormas LIRA kota Batu.
Dalam sidang tersebut, Safriudin SH menanyakan lokasi dan batas-batas obyek sengketa kepada penggugat dan tergugat.
“Kami datang ke lokasi persawahan ini untuk mengecek kebenaran keberadaan obyek sengketa sesuai yang dipermasalahkan. Jadi, tugas kami membuktikan kebenarannya,” ungkap Safriudin.
Pengacara tergugat, Yuliswati dari Suliono SH.MKn, dan Partners, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari tanah persawahan yang saat ini digugat oleh lawannya, Jack. Jack mengklaim telah membeli tanah tersebut melalui transaksi di bawah tangan.
Dalam keterangannya di balai desa Tulungrejo, Yuliswati menyatakan bahwa tanah tersebut awalnya milik Darmani dengan luas 10.000 meter persegi. Kemudian, tanah tersebut dibeli oleh ibu Yuliswati, Munawati, dan Katimin, masing-masing seluas 5000 meter persegi.

Menurut Farhan Faelani SH anggota pengacara dari Suliono SH.MKn, dan Partners, terjadi sengketa karena ahli waris Katimin mengklaim bahwa tanah milik Munawati telah dibeli oleh mereka. Namun, pembelian tersebut didasarkan pada akta di bawah tangan yang keabsahannya diragukan dibandingkan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki oleh Munawati.
“Pembelian itu berdasarkan akta di bawah tangan. Seperti yang disampaikan di persidangan PN Malang, keautentikan dan kekuatan hukumnya masih kalah dibandingkan dengan AJB yang kami pegang atas nama ibu Munawati. Mereka berkeinginan menguasai seluruh tanah seluas 10.000 meter persegi,” jelas Farhan.
Yuliswati mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul setelah orang tuanya meninggal dunia dan tidak ada permasalahan sebelumnya, termasuk munculnya kuitansi penjualan di bawah tangan.
“Saya jadi bertanya, kenapa ketika orang tuanya meninggal baru muncul gugatan dan tiba-tiba ada kuitansi penjualan di bawah tangan. Setahu saya, orang tuanya tidak pernah bercerita tentang hal itu,” pungkas Yuliswati.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini merupakan langkah penting dalam proses peradilan untuk memastikan kebenaran fakta-fakta di lapangan dan memberikan dasar yang kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Keputusan akhir mengenai sengketa ini akan ditentukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang dalam sidang lanjutannya. ( Eno )






