Bongkar Total Aturan Pertanahan! ATR/BPN Siapkan Revisi PP 18/2021 demi Kepastian Hukum Nasional

850429_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersiap melakukan langkah strategis dengan membahas konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pembahasan krusial ini digelar pada Rabu (07/11/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan nasional.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut harus menjawab kebutuhan riil di lapangan serta memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat maupun aparatur pertanahan di pusat dan daerah.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan aman untuk diimplementasikan hingga ke daerah,” tegas Pudji dalam arahannya.

Pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi implementasi regulasi tersebut. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan mendasar, mulai dari tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, hingga kebutuhan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan.

Pudji menekankan, revisi regulasi harus mampu menghilangkan ruang multitafsir dalam pelaksanaan kebijakan.

“Setiap ketentuan harus dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan dampak di luar yang telah diatur,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama perubahan PP 18/2021.

Konsepsi tersebut meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL), pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka forum pembahasan, menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh unit kerja agar perubahan regulasi benar-benar solutif dan aplikatif.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai substansi mana yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Saya berharap seluruh pejabat dapat memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif,” ujar Sekjen.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring.

Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.( Sar).