Dinas Pariwisata dan Kejaksaan Negeri Kota Batu Gelar Sarasehan Implikasi Putusan MK tentang Aliran Kepercayaan

Screenshot_20240524-092241_Gallery

 

Batu |serulingmedia.com – Dinas Pariwisata Kota Batu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu telah menyelenggarakan sebuah sarasehan dan sosialisasi penting dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU/XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam Tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu.” Rabu ( 22/5/2024 ).

Acara ini diadakan dengan tujuan memberikan wadah untuk koordinasi dan pembinaan bagi penganut aliran kepercayaan di Kota Batu, serta mendiskusikan implikasi putusan tersebut terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97 tahun 2016 merupakan tonggak penting dalam pengakuan hak-hak sipil penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Putusan ini mengubah ketentuan pencantuman kolom agama dalam KTP dan administrasi kependudukan, sehingga tidak hanya mencakup agama-agama yang diakui secara resmi, tetapi juga mencakup penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pengakuan ini berdampak luas terhadap jaminan hak-hak sipil dan pengakuan sosial bagi penganut aliran kepercayaan, yang selama ini mungkin belum mendapatkan tempat yang layak dalam tatanan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan sarasehan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implikasi dari putusan tersebut, serta mendiskusikan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan hidup bermasyarakat bagi penganut aliran kepercayaan.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menjalin kerjasama yang lebih baik antara penganut aliran kepercayaan dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah di Kota Batu.

Sarasehan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten dalam bidangnya, termasuk Anang Yulianto dari Pengurus MLKI Provinsi Jawa Timur, Andhika Esra Awoah, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu), Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Batu Heri Wibowo Lakusono, S.STP, serta perwakilan dari FKUB Kota Batu, Dinas Pendidikan Kota Batu, MUI Kota Batu, Kemenag Kota Batu, dan para penghayat kepercayaan se-Kota Batu.

Partisipasi berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengembangkan kebudayaan dan menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU/XIV/2016.

Dalam sarasehan tersebut, Andhika Esra Awoah, SH menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

” Pengakuan ini membawa implikasi penting, termasuk timbulnya hak dan jaminan bagi penganut aliran kepercayaan dalam tatanan sosial. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak ini dan memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang kepercayaan, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara ” ungkap Andhika.

Peran Pemerintah dan Masyarakat.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap perkembangan keberadaan penghayat kepercayaan.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih konkret dalam bentuk kebijakan dan program yang mendukung penghayat kepercayaan, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih maksimal dalam perkembangan budaya bangsa.

Sebagai aset bangsa, paguyuban penghayat kepercayaan memainkan peran penting dalam memperkaya kebudayaan nasional.

Di Kota Batu, terdapat sekitar 16 paguyuban penghayat kepercayaan yang diharapkan dapat hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya dalam suasana yang aman dan damai.

Pengakuan dan perlindungan terhadap mereka adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian SH.MH dalam kesempatan terpisah mengungkapkan, sarasehan dan sosialisasi ini adalah langkah konkret dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak penganut aliran kepercayaan.

” Dengan adanya diskusi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta tatanan sosial yang lebih adil dan sejahtera bagi semua golongan ” papar Januar.

Kota Batu dengan kekayaan budayanya diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penghargaan terhadap keragaman dan pengakuan hak-hak penganut aliran kepercayaan.( Eno ).