Gempur Rokok Ilegal! Pemkot Malang Kerahkan Generasi Muda Jadi Garda Terdepan

Screenshot_2025-11-20-17-36-51-761_com.whatsapp-edit

Malang | Serulingmedia.com — Pemerintah Kota Malang menggencarkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang, Kamis (20/11/25).

Kegiatan ini melibatkan perwakilan organisasi kepemudaan dan menghadirkan kolaborasi lintas lembaga antara DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suparno, menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi positif terkait pemberantasan rokok ilegal.

Ia menyebutkan bahwa rokok ilegal sebagai produk tanpa pita cukai merugikan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta membahayakan konsumen.

“Dana cukai hasil tembakau ini nantinya kembali ke daerah untuk masyarakat,” ujarnya.

Suparno juga mengungkapkan bahwa Pemkot Malang pada 2025 menerima DBH CHT sebesar Rp. 75,758 Miliar yang digunakan untuk program kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum.

Ia kembali menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi langkah penting demi optimalisasi manfaat DBH CHT.

“Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. “Kami sangat mengharapkan generasi muda menjadi motor perubahan. Energi dan kreativitas mereka dibutuhkan untuk memperkuat kampanye antiperedaran rokok ilegal,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, turut menyampaikan bahwa dukungan masyarakat dibutuhkan dalam memerangi rokok ilegal.

Organisasi kepemudaan, lanjutnya, diharapkan aktif menyalurkan informasi dan menguatkan gerakan pemberantasan rokok ilegal. “Generasi muda berperan sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal,” katanya.

Heru juga menjelaskan bahwa Satpol PP secara masif melaksanakan sosialisasi ke berbagai kelompok, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga anggota Satlinmas.

Dengan kolaborasi lintas instansi dan dukungan generasi muda, pihaknya optimistis upaya pembasmian rokok ilegal di Kota Malang akan berjalan semakin efektif.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Anastasia Ida Susanti (Komisi A DPRD Kota Malang), Agnita Adityawardani (Bea Cukai Malang), serta Edwin Gama Pradana (Kejaksaan Negeri Kota Malang).

Kolaborasi ini mengokohkan komitmen bersama untuk menggempur peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat Kota Malang.( Eno/Adv).