Skandal Dinding Griya Shanta Terbongkar! “Demi Kepentingan Umum” Ternyata Kedok Proyek Swasta Azelia Urban City
Malang | Serulingmedia.com —Ketenangan warga Perumahan Griya Shanta, salah satu kawasan hunian tertutup tertua di Kota Malang, mendadak terusik. Dinding kokoh yang sudah berdiri selama lebih dari empat dekade kini menjadi sumber polemik besar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melalui Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), berencana menertibkan dinding tersebut dengan dalih “demi kepentingan umum”.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalih kepentingan umum itu hanyalah bungkus manis dari kepentingan bisnis.
Di balik tembok tua Griya Shanta, ternyata terselip rencana besar pembukaan akses jalan untuk proyek perumahan swasta bernama Azelia Urban City.
Awal Terungkapnya Dugaan Kepentingan Swasta
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, terdapat surat dari DPUPRPKP Kota Malang bernomor 650/144/35.73.403/2025 tertanggal 11 Februari 2025.

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan dari Direktur PT Farsawan Sejahtera, Fahiem Faisol, melalui surat bernomor 008/SRT-EXT/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, perihal pembukaan akses jalan menuju lokasi proyek perumahan Azelia Urban City di Jalan Sukarno Hatta.
Ironisnya, proyek yang dimaksud belum memiliki akses langsung ke Jalan Sukarno Hatta. Meski begitu, pihak pengembang sudah berani mencantumkan alamat proyek di jalan utama itu, seolah-olah aksesnya sudah ada.
“Aneh dan lucu. Proyek yang bahkan belum tersambung ke jalan Sukarno Hatta sudah berani mengklaim beralamat di sana,” ujar seorang warga yang geram atas kejanggalan tersebut.
Satpol PP Turun Tangan, Warga Meradang
Kecurigaan warga semakin memuncak setelah Satpol PP Kota Malang mengirimkan Surat Peringatan I bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-L.WK/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat itu, warga diminta membongkar secara mandiri pagar dinding yang dianggap berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Warga sontak menolak. Mereka menilai tudingan itu tak masuk akal, sebab dinding tersebut sudah berdiri sejak 40 tahun silam, jauh sebelum aturan tata ruang dan fasum diberlakukan.
“Dinding itu bukan penghalang publik, tapi pelindung kawasan kami. Ia bagian dari identitas Griya Shanta,” ujar seorang warga senior.
Penolakan warga pun memicu ketegangan di lapangan. Sejumlah petugas sempat mendatangi lokasi, namun dihadang oleh warga yang berdiri teguh mempertahankan batas wilayah mereka.
Fakta Mengejutkan: Pondasi Dinding Dikeruk dari Balik
Ketika situasi memanas, warga menemukan hal mengejutkan. Bagian belakang tembok yang bersebelahan dengan lahan kosong diduga telah dikeruk. Akibatnya, pondasi tembok menjadi terekspose, miring, dan berisiko roboh.
“Pengerukan itu bukan hal kecil. Kalau dilihat dari citra udara, jelas pondasi sudah rusak dan fungsi penahan tanahnya hilang. Ini indikasi kuat bahwa pengerukan dilakukan secara sengaja agar tembok melemah,” ujar salah satu warga yang juga berlatar belakang teknik sipil.
Tak hanya itu, pagar besi non permanen kini berdiri tepat di balik dinding yang akan dirobohkan. Warga menduga pagar itu merupakan gerbang sementara proyek Azelia Urban City.
Kuasa Hukum Warga: Ada Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu, S.H., M.H. dari Asmojodipati Lawyer’s, menilai langkah Pemkot dan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa apabila lahan tersebut memang berstatus fasum, maka fungsi pemerintah adalah menjaga dan merawat, bukan menghancurkan.
“Fakta adanya pengerukan pondasi di balik dinding menunjukkan indikasi kuat bahwa kebijakan ini bukan untuk kepentingan publik, melainkan proyek swasta. Jika benar, maka ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Wiwid.
Ia juga mengutip Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dengan jelas menyebut bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan—baik dengan melampaui, mencampuradukkan, maupun bertindak sewenang-wenang dalam penggunaan wewenangnya.
Pemkot Mengklaim Fasum, Warga Tegaskan Hak Lingkungan
Pihak Pemkot Malang berdalih bahwa lahan di mana dinding berdiri telah menjadi fasilitas umum (fasum) yang diserahkan oleh pengembang Griya Shanta kepada pemerintah kota. Namun warga menolak interpretasi tersebut.
Menurut mereka, kewenangan mengelola tidak berarti hak untuk menghancurkan, melainkan tanggung jawab untuk merawat.
“Kalau memang fasum, mestinya pemerintah menjaga agar lingkungan ini tetap seperti kesepakatan awal—yakni sebagai kawasan hunian tertutup,” kata salah seorang perwakilan warga.
Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa tidak dilibatkan dan dirugikan, warga Griya Shanta berencana menggugat Pemkot Malang serta melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan DPRD Kota Malang.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap ditegakkan.
“Ini bukan sekadar soal tembok. Ini soal martabat warga yang selama puluhan tahun hidup damai di lingkungan yang mereka rawat sendiri. Jangan sampai kepentingan swasta menindas hak warga,” ujar Wiwid Tuhu dengan tegas.
Tembok Griya Shanta: Batas Fisik yang Jadi Simbol Perlawanan
Kini, dinding yang dulu sekadar berfungsi sebagai batas wilayah dan pelindung privasi, telah menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap berpihak pada modal besar.
Di balik tembok itu, tersimpan rasa was-was, amarah, dan tekad warga untuk mempertahankan haknya.
Setiap hari, warga bergotong royong menjaga area tersebut. Mereka menolak segala bentuk kegiatan yang berpotensi merusak dinding.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan yang dikemas dengan label kepentingan umum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus Griya Shanta membuka mata publik tentang bagaimana narasi “demi kepentingan umum” bisa disalahgunakan untuk membungkus agenda komersial yang sarat kepentingan.
Warga yang sudah puluhan tahun hidup damai kini dipaksa menghadapi ancaman runtuhnya identitas lingkungan mereka sendiri.
Jika benar tembok itu roboh bukan karena usia, melainkan karena kebijakan yang memihak kepentingan swasta, maka bukan hanya dinding yang runtuh—tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan tata kelola pemerintahan kota.( Eno).






