Sinergi Kejati Jatim dan Pemkab Banyuwangi Hadirkan “Keadilan yang Menyembuhkan” Lewat Program Sosial Terpadu
Surabaya | Serulingmedia.com – Komitmen menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Surabaya ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah, termasuk Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ipuk menegaskan bahwa Banyuwangi siap memperkuat penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi lintas sektor dan program sosial yang telah berjalan di daerahnya.
“Tidak semua perkara hukum harus ditindak tegas melalui jalur penegakan hukum. Ada kalanya kita perlu melihat sisi sosial dari para pihak, baik pelaku maupun korban,” ujar Ipuk.
Menurut Ipuk, pendekatan Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membuka ruang pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Misalnya dalam kasus pencurian kecil, ternyata pelaku terpaksa melakukannya karena anggota keluarganya sakit keras. Setelah disepakati penyelesaian secara Restorative Justice, Pemkab akan melakukan asesmen dan memberikan bantuan, seperti program usaha, pelatihan kerja, atau dukungan kesehatan melalui BPJS,” jelasnya.
Kajati Jatim, Kuntadi, menilai langkah ini penting untuk membangun perspektif sosial dalam penegakan hukum.
“Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa bekerja sendiri, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti akan kita evaluasi tingkat keberhasilannya,” ungkap Kuntadi.
Ia menambahkan, selama ini banyak kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice tanpa adanya pengulangan dari pelaku.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menyambut baik semangat daerah-daerah yang aktif memperkuat penerapan keadilan restoratif.
“Kita ingin menciptakan Restorative Justice Plus, yang tidak berhenti pada mediasi dan kesepakatan, tapi berlanjut pada pendampingan sosial dan ekonomi. Yang terpenting adalah tindak lanjut setelahnya,” ujar Khofifah.
Bupati Ipuk menegaskan, Banyuwangi telah memiliki banyak program sosial yang bisa memperkuat semangat tersebut, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, dan bantuan modal usaha.
“Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tapi juga jalan menuju pemulihan dan keberdayaan masyarakat,” tutup Ipuk.(Yul/Eno).






