RSJ Wikarta Mandala Diduga Ilegal, DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil Semua Pihak
Malang | Serulingmedia.com – Sidak tim terpadu ke RSJ Wikarta Mandala, Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2025), mengungkap fakta mengejutkan.
Fasilitas yang selama ini dikenal sebagai rumah sakit jiwa ternyata tidak memiliki status resmi sebagai rumah sakit maupun klinik.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh stakeholder, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perizinan, Camat, Kepala Desa, hingga Muspika Pujon.
“Kita akan hearing semua pihak agar duduk persoalannya jelas dan gamblang,” tegasnya.
Hasil sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Bapenda menunjukkan bahwa RSJ Wikarta Mandala hanya berfungsi sebagai penampungan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan bukan fasilitas medis resmi.
Bahkan, tenaga medis seperti dokter dan psikiater didatangkan dari Malang untuk memberikan pelayanan di lokasi tersebut.
Penanggung jawab RSJ Wikarta Mandala, Sukarjo mengaku ada delapan pasien yang dirawat, dua di antaranya gratis, sementara sisanya dikenakan biaya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas praktik medis di tempat tanpa izin.
“Kalau mereka tidak punya izin praktik, ya kita minta dilakukan penutupan. Kalau ada dokter memberikan obat di tempat ilegal, jelas melanggar hukum,” ujar Zia Ulhaq.
DPRD Kabupaten Malang berkomitmen menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk unsur eksploitasi terhadap pasien.
Jika terbukti ilegal, DPRD mendesak agar fasilitas tersebut ditutup dan pihak yang terlibat diproses hukum sesuai ketentuan.
Kasus RSJ Wikarta Mandala menjadi peringatan keras bagi pengawasan fasilitas kesehatan di daerah.
DPRD menegaskan, di tengah upaya melindungi hak pasien ODGJ, hukum harus tetap ditegakkan demi kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.( Eno).






