Warga Gimbo Bentangkan Spanduk Penolakan, Desak Pemkot Batu dan PT ESA Tuntaskan Polemik Pengeboran Air

1644814_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Spanduk-spanduk penolakan kini membentang di sejumlah sudut Dusun Gimbo, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Bagi warga, pemasangan spanduk sejak 13 Juni 2026 itu bukan sekadar aksi protes, melainkan simbol kekecewaan atas mandeknya penyelesaian sengketa pengeboran air bawah tanah oleh PT ESA Suwardhana Thani.

Hingga akhir Juni, konflik yang telah bergulir selama berbulan-bulan belum menunjukkan jalan keluar.

Audiensi antara warga, perusahaan, dan Pemerintah Kota Batu berakhir tanpa kesepakatan. Janji pemerintah membentuk tim kajian pun belum terealisasi.

“Kami memasang spanduk karena sampai sekarang persoalan ini tidak ada penyelesaiannya. Audiensi juga berakhir deadlock,” kata perwakilan warga RT 5 RW 6 Dusun Gimbo, Neno Pratama, Senin (29/6/2026).

Menurut Neno, warga sejak awal tidak hanya mempersoalkan aktivitas pengeboran, tetapi juga meminta adanya kepastian hukum melalui surat kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum (warmeking).

Dokumen tersebut diharapkan mengatur tanggung jawab perusahaan apabila pengeboran berdampak terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.

Namun hingga kini, surat yang dijanjikan tak kunjung diterima. Warga justru memperoleh informasi bahwa draf kesepakatan telah diubah tanpa persetujuan mereka.

“Yang kami minta sederhana, ada kepastian hukum dan keterbukaan. Termasuk hak masyarakat mengetahui berapa debit air yang diambil perusahaan. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Persoalan utama, kata Neno, adalah dugaan menurunnya debit Sumber Genitri sejak pengeboran dilakukan. Secara historis, sumber tersebut tidak pernah mengering meski kemarau panjang. Kini kondisinya berbeda.

Dalam audiensi pada 11 Mei lalu, Pemerintah Kota Batu berjanji membentuk tim kajian independen untuk meneliti hubungan antara aktivitas pengeboran dengan kondisi sumber air. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan kajian tersebut dilaksanakan.

“Masyarakat memang tidak punya data teknis. Karena itu pemerintah yang berjanji memfasilitasi kajian. Sampai hari ini belum ada kejelasan,” katanya.

Warga juga menepis anggapan bahwa tuntutan mereka hanya berkaitan dengan pembagian air sebesar 10 persen.

Menurut Neno, ketentuan tersebut merupakan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak seharusnya dijadikan dasar penyelesaian konflik.

“Ini bukan soal meminta jatah air 10 persen. Itu memang kewajiban perusahaan. Yang kami perjuangkan adalah keberlangsungan sumber mata air yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan warga,” tegasnya.

Meski belum membawa persoalan ini ke DPRD Kota Batu, warga memastikan perjuangan belum berakhir.

Spanduk-spanduk penolakan akan tetap terpasang hingga ada kepastian dari pemerintah maupun PT ESA mengenai nasib sumber air di Gimbo.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Mereka menilai, yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan sumber daya air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di lereng Kota Batu.

“Kami berpikir untuk jangka panjang. Kalau sumber air ini mati, bukan hanya kami yang terdampak, tetapi juga generasi berikutnya. Air adalah kebutuhan hidup yang tidak bisa digantikan,” pungkas Neno. ( Eno).