Makassar | Serulingmedia.com – Uji Doktoral di UMI Makassar, Muhammad Iqram Kupas Hakikat Perda yang Berkeadilan Substantif. Hal tersebut terungkap saat Muhammad Iqram mengikuti Uji Kompetensi Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Rabu (11/2/2026).
Dalam pemaparannya, Muhammad Iqram menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda, menurutnya, berfungsi menampung kondisi khusus daerah sekaligus menjadi penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan bahwa Perda tidak hanya berperan sebagai instrumen hukum formal, tetapi juga menjadi sarana transformasi sosial dan demokrasi. Melalui Perda yang disusun secara adil dan partisipatif, pemerintah daerah dapat mewujudkan good local governance sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkesinambungan di tengah tantangan globalisasi.
Uji kompetensi tersebut dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., dengan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., Prof. Dr. Kamal Hujaz, Prof. Dr. Ahmad Ruslan, S.H., M.H., Prof. Dr. Rinaldy Bima, S.H., M.H., serta Dr. Hajering, S.E., M.Ak. Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., juga bertindak sebagai promotor utama.
Lebih lanjut, Muhammad Iqram mengemukakan bahwa hakikat pembentukan Perda yang berkeadilan substantif bertujuan menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Perda, menurutnya, harus mampu mendorong kesejahteraan sosial, perlindungan lingkungan, serta pelestarian budaya lokal.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penyusunan Perda yang baik dan adil harus didukung oleh data yang valid dan komprehensif. Dengan basis data yang kuat, Perda yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Yah/Eno)