575 Masalah Mengadang RUU Reforma Agraria, ATR/BPN Bidik Akar Konflik Tanah
Jakarta | Serulingmedia.com — Pemerintah menghadapi pekerjaan besar dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat menjadi bahan yang harus dibedah sebelum regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab sengkarut persoalan agraria di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai persoalan agraria tidak semata-mata menyangkut siapa pemilik tanah.
Di balik konflik pertanahan terdapat tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, hingga kebijakan antarsektor yang belum seragam.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Reforma Agraria membutuhkan keterlibatan banyak pihak agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sejumlah kementerian/lembaga ikut memberikan masukan, antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Masukan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk memperkuat substansi RUU, sekaligus menguji apakah rancangan aturan mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini berulang.
Ossy mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan krusial yang harus menjadi perhatian. Yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria; data spasial dan kelembagaan yang terpadu; ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah; penataan akses dan distribusi; serta pengawasan dan keberlanjutan.
Lima persoalan itu menunjukkan bahwa reforma agraria menghadapi problem yang jauh lebih kompleks daripada sekadar sertifikasi atau redistribusi tanah.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” kata Ossy.
Karena itu, pemerintah dituntut memastikan RUU tersebut tidak melahirkan aturan yang kembali menyisakan celah konflik.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegasnya.
575 DIM Jadi Ujian
Sebanyak 575 DIM kini menjadi salah satu titik penting dalam proses penyusunan RUU. Jumlah tersebut dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat untuk kemudian dibahas dan diselaraskan.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Pendalaman diarahkan pada substansi RUU, sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan setiap DIM.
Konsinyering turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026).
Kini tantangannya bukan sekadar menyelesaikan 575 DIM. Lebih jauh, pemerintah harus memastikan RUU Reforma Agraria mampu memutus mata rantai konflik, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperjelas kewenangan antarinstansi, sekaligus menjamin akses masyarakat terhadap tanah secara adil.
Sebab, reforma agraria akan kehilangan maknanya jika undang-undang hanya selesai di meja pembahasan, sementara konflik tanah tetap hidup di lapangan.( Sar).
