Bukan Sekadar Tangkap Mafia Tanah, ATR/BPN Bongkar Celah Permainannya

PERCEPATAN_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com — Pemerintah memilih memburu mafia tanah dari hulunya. Bukan hanya menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini membenahi sistem pelayanan pertanahan yang dinilai masih menyisakan celah untuk dimainkan.

Percepatan pelayanan, integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah, hingga penguatan integritas aparatur menjadi strategi baru untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan mafia tanah akan sulit bergerak jika sistem pelayanan dibangun secara transparan, cepat, dan didukung data yang terintegrasi.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Nusron, praktik mafia tanah justru dapat tumbuh ketika terdapat “lubang” dalam sistem administrasi. Celah tersebut bisa berupa data yang tidak sinkron, proses pelayanan yang tidak pasti, hingga wilayah abu-abu yang memungkinkan pihak tertentu menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang kini dibidik pemerintah adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dan pertanahan, khususnya Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Ketidaksinkronan data tersebut tidak hanya berpotensi menghambat pelayanan, tetapi juga dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan administrasi pertanahan.

Untuk menutup celah tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.

Integrasi data menjadi penting karena satu objek tanah tidak lagi cukup hanya dilihat dari sisi administrasi pertanahan. Data tersebut harus terhubung dengan sistem pemerintah daerah sehingga identitas bidang tanah dan objek pajaknya memiliki rujukan yang sama.

Selain membenahi data, ATR/BPN juga memangkas ketidakpastian waktu pelayanan.

Kementerian tersebut akan menerapkan layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang mulai diberlakukan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Kebijakan ini diharapkan menghilangkan salah satu ruang yang kerap dimanfaatkan oknum, yakni ketidakjelasan kapan sebuah layanan pertanahan dapat diselesaikan.

Semakin lama sebuah proses berjalan tanpa kepastian, semakin besar peluang munculnya pihak yang menawarkan “jalan pintas”. Karena itu, kepastian waktu pelayanan dipandang sebagai bagian dari strategi pemberantasan mafia tanah.

Nusron menegaskan, perang terhadap mafia tanah tidak cukup dilakukan dengan penindakan. Pemerintah harus memastikan sistem pelayanan tidak memberikan ruang bagi praktik tersebut sejak awal.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia,” kata Nusron.

Ia menilai pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas aparatur.

“Yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujarnya.

Dengan strategi tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar pelaku di belakang praktik mafia tanah, tetapi juga berupaya memutus mata rantai yang membuat praktik tersebut dapat tumbuh: data yang tidak sinkron, pelayanan yang lambat, dan celah administrasi yang tidak segera ditutup.(Sar)