ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal Mulai Agustus, Layanan Maksimal Tuntas 12 Hari

IMG-20260708-WA0006

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026.

 

Kebijakan ini menjadi langkah baru untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem tersebut dirancang agar pelayanan publik berlangsung transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar.

 

Dalam skema baru ini, masa tunggu penjadwalan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang diselesaikan paling lama lima hari, sehingga total layanan reguler maksimal 12 hari.

 

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

 

Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.

 

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk mempercepat waktu layanan apabila dinilai belum memenuhi harapan pemohon.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kepala Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan pengaturan jadwal pelayanan.

 

Ia juga menegaskan penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out agar antrean berjalan tertib dan adil.

Menurut Virgo, pengawasan terhadap jadwal pengukuran harus dilakukan secara berkala sehingga pelayanan dapat berlangsung optimal dan tunggakan permohonan dapat ditekan.

Melalui sistem pengukuran terjadwal ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan peningkatan kualitas layanan pertanahan, pengurangan antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.(Sar).