UU Reforma Agraria Disahkan, Kini Pemerintah Dikejar Tugas Menata Penguasaan Tanah

IMG-20260922-WA0038

Jakarta | Serulingmedia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang.

 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

 

Pengesahan regulasi ini menandai hadirnya payung hukum baru bagi pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

 

Pemerintah menyebut aturan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pengaturan reforma agraria merupakan bagian dari amanat konstitusi, terutama Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI.

Menurut pemerintah, reforma agraria juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Tanah tidak hanya dipandang sebagai aset, tetapi juga sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya dituntut berlangsung secara adil dan berkelanjutan.

Petani dan Masyarakat Adat Jadi Perhatian
Nusron mengatakan pemerintah berharap keberadaan regulasi baru tersebut dapat memperkuat kehadiran negara bagi kelompok masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan persoalan penguasaan tanah.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.

Namun, pengesahan undang-undang tersebut sekaligus menempatkan pemerintah pada tahap berikutnya: memastikan norma hukum diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelaksanaan yang efektif di lapangan.

Reforma agraria selama ini tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga menyangkut penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria.

Dibahas dengan 596 Masalah

RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak lahir melalui proses singkat. DPR bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian berlanjut melalui rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait hingga pembahasan tingkat I sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Dasco.

Payung Hukum Baru, Pekerjaan Besar Menanti

Dalam proses pembahasannya, DPR dan pemerintah juga menyepakati penguatan kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.

 

Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) disiapkan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

LPRA akan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Kini, setelah RUU disetujui menjadi UU, tantangan bergeser dari meja legislasi ke lapangan. Efektivitas regulasi akan sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah menjalankan penataan agraria, menyelesaikan konflik, serta memastikan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran reforma agraria benar-benar memperoleh manfaat.

Bagi petani gurem, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan tradisional, dan kelompok berpenghasilan rendah, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar lahirnya undang-undang, melainkan perubahan nyata dalam kepastian dan akses mereka terhadap tanah serta sumber agraria.

Dengan demikian, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar: menerjemahkan mandat pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah ke dalam kebijakan yang berjalan efektif di seluruh Indonesia. ( Sar).