Raih Cumlaude, Awaluddin Rahman Dorong Penegakan Kode Etik Polri Tanpa Pandang Bulu

DOKTOR1_11zon

Makassar | Serulingmedia.comRaih Cumlaude, Awaluddin Rahman Soroti Tumpang Tindih Aturan Kode Etik Polri. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dinilai menjadi hambatan serius bagi penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Hal itu ditegaskan Awaluddin Rahman dalam disertasinya yang mengulas Hakikat Kode Etik Kepolisian dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang sebagai Aparat Penegak Hukum (Studi Polda Sulawesi Tengah).

Pernyataan tersebut disampaikan Awaluddin saat mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi hukum pidana pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang digelar di Kampus PPs UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (3/3/2026). Atas capaian akademiknya, Awaluddin dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude.

Uji kompetensi tersebut dipimpin Direktur PPs UMI Makassar Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum, dengan tim penyanggah antara lain Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Kamal Hijaz, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Nurul Qamar, S.H., M.H., Dr. Hj. Satrih Hasyim, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Said Karim, S.H., M.H., serta Dr. Ir. Hj. Sitti Rahbiah Busaeri, M.Si. Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H., dengan Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz sebagai Promotor I dan Dr. H. Baharuddin Badaru, S.H., M.H. sebagai Promotor II.

Dalam paparannya, Awaluddin menyoroti adanya kerancuan dan tumpang tindih dasar hukum dalam penegakan disiplin, kode etik, dan hukum terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, praktik penanganan pelanggaran kerap berbenturan antara PP Nomor 2 Tahun 2003 dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 serta mekanisme Komisi Kode Etik Polri.

Ia mencontohkan kasus anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan, namun dalam praktik hanya dijatuhi sanksi disiplin, bukan proses pidana. “Padahal unsur pidananya jelas. Ketidaktegasan ini menunjukkan lemahnya konsistensi penegakan hukum internal,” tegasnya.

Awaluddin menekankan, penegakan sanksi yang konsisten, proporsional, dan transparan hanya akan efektif bila diterapkan tanpa pandang bulu sesuai tingkat pelanggaran dan dilakukan secara terbuka. “Transparansi akan menumbuhkan rasa keadilan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberi efek jera dan edukatif bagi anggota lainnya,” pungkasnya.( Yah/Eno)