Prof. Salim Basalamah: Membatasi Ritel Modern Bukan Solusi, Koperasi Desa Harus Naik Kelas
Makassar | Serulingmedia.com – Wacana pemerintah membatasi bahkan menutup ekspansi ritel modern untuk memberi ruang bagi Koperasi Desa memunculkan perdebatan baru.
Di satu sisi, kebijakan itu dipandang sebagai bentuk keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan. Namun di sisi lain, langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim usaha dan mengorbankan kepentingan konsumen.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Salim Basalamah, SE., M.Si., melihat persoalan itu tidak sesederhana memilih antara ritel modern atau koperasi desa.
Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada lemahnya daya saing koperasi, bukan pada keberadaan minimarket modern.
“Keunggulan ritel modern dibangun melalui efisiensi, manajemen pemasaran, serta sistem rantai pasok yang terintegrasi. Keunggulan itu tidak lahir karena perlindungan pemerintah,” kata Prof. Salim.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persaingan bisnis pada era modern tidak lagi ditentukan oleh besarnya modal semata, melainkan kemampuan mengelola distribusi, logistik, teknologi, hingga pelayanan kepada konsumen.
Karena itu, membatasi pesaing melalui regulasi dinilai tidak otomatis membuat koperasi menjadi lebih kompetitif.
Menurut Prof. Salim, kebijakan proteksionisme justru berisiko menciptakan distorsi pasar. Masyarakat desa berpotensi kehilangan pilihan produk yang lebih beragam, harga yang kompetitif, dan standar pelayanan yang selama ini menjadi keunggulan jaringan ritel modern.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berbenturan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam perspektif ekonomi, persaingan seharusnya dibangun melalui level playing field, yakni kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk berkembang.
Apabila pemerintah menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha tertentu, lanjutnya, bukan tidak mungkin justru muncul monopoli baru di tingkat lokal.
Kondisi itu pada akhirnya dapat menurunkan efisiensi ekonomi dan menghambat perkembangan pasar di wilayah perdesaan.
Alih-alih menutup ruang bagi ritel modern, Prof. Salim menawarkan pendekatan yang lebih kolaboratif melalui konsep co-opetition, yakni perpaduan antara kompetisi dan kerja sama.
Dalam model tersebut, koperasi desa tidak harus menjadi pesaing langsung minimarket. Sebaliknya, koperasi dapat mengambil peran sebagai pusat distribusi hasil pertanian, produk UMKM, maupun komoditas lokal yang kemudian dipasarkan melalui jaringan ritel modern.
Pendekatan itu dinilai mampu memperpendek rantai distribusi, meningkatkan nilai tambah produk desa, sekaligus memperluas akses pasar tanpa mengorbankan iklim investasi.
Selain itu, Prof. Salim menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan kapasitas koperasi melalui pelatihan manajemen, digitalisasi inventaris, tata kelola keuangan, hingga pengembangan sistem rantai pasok.
Langkah tersebut dinilai lebih berkelanjutan dibanding memberikan perlindungan pasar yang bersifat sementara.
Analisis Prof. Salim menegaskan bahwa keberpihakan terhadap ekonomi rakyat tidak harus diwujudkan dengan membatasi pelaku usaha lain. Yang lebih penting adalah membangun koperasi agar mampu bersaing secara sehat, mandiri, dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang saling menguatkan.
Bagi Prof. Salim, masa depan ekonomi desa bukan ditentukan oleh siapa yang disingkirkan dari pasar, melainkan oleh seberapa besar kemampuan koperasi menciptakan nilai tambah dan memenangkan persaingan melalui profesionalisme, inovasi, serta kemitraan yang inklusif.
Gaya itulah yang diyakini mampu menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi desa yang kuat tanpa harus mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat. ( Yah /Eno).






