Nur Fadhilah Ph.D: Gas Melon Mahal, Jangan Cuma Cari Pedagang Nakal
Makassar | Serulingmedia.com — Harga LPG 3 kilogram atau gas melon yang melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) semestinya tak berhenti sebagai keluhan konsumen.
Ada pertanyaan yang lebih besar: di mana subsidi negara mulai kehilangan jejaknya?
Kriminolog Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Nur Fadhilah Ph.D, menilai disparitas harga LPG bersubsidi perlu dibaca sebagai persoalan sistem distribusi sekaligus potensi penyimpangan.
Sebab, LPG 3 kilogram bukan komoditas biasa. Negara memberikan subsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh energi dengan harga terjangkau.
Ketika harga di tingkat konsumen justru melambung jauh di atas HET, maka rantai distribusinya patut diperiksa.
“Dalam perspektif kriminologis, penyimpangan tidak selalu muncul hanya karena adanya niat individu. Tindakan yang merugikan masyarakat dapat berkembang ketika terdapat peluang, lemahnya pengawasan, serta keuntungan yang lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung,” ujar Nur Fadhilah.
Selisih Rp11 Ribu per Tabung
Gambaran sederhananya terlihat ketika HET LPG ditetapkan Rp19 ribu, tetapi masyarakat harus membeli dengan harga Rp30 ribu.
Ada selisih Rp11 ribu dalam satu tabung, atau hampir 58 persen lebih mahal daripada HET.
Angka itu bukan sekadar selisih harga. Jika dikalikan ribuan bahkan jutaan tabung yang beredar, nilai ekonominya menjadi besar.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: siapa yang menikmati selisih tersebut?
Kenaikan harga tentu dapat dipengaruhi biaya distribusi, jarak wilayah, keterbatasan pasokan atau faktor lain. Tetapi tanpa transparansi, masyarakat sulit membedakan mana kenaikan yang wajar dan mana keuntungan yang muncul karena penyimpangan.
Di titik inilah pengawasan negara diuji.
Jangan Berhenti di Pedagang Eceran
Menurut Nur Fadhilah, pemerintah tidak cukup hanya mencari pedagang yang menjual LPG di atas HET.
Memburu pedagang di ujung rantai distribusi memang mudah dilakukan. Tetapi jika persoalannya berada dalam sistem, penindakan di tingkat eceran hanya menyelesaikan gejala.
“Yang harus diperiksa adalah sistemnya,” katanya.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah LPG dapat ditelusuri dari agen sampai konsumen? Apakah distribusi sesuai kuota? Apakah harga pada setiap mata rantai tercatat? Dan apakah pengawasan mampu menemukan penyimpangan sebelum konsumen menanggung akibatnya?
Jika jawabannya belum jelas, maka persoalannya bukan semata-mata “pedagang nakal”.
Ada celah sistemik yang memungkinkan harga bergerak jauh dari ketentuan.
Subsidi Bisa Menjadi Ruang Keuntungan
Dalam teori kriminologi, kesempatan menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan kejahatan atau penyimpangan terjadi.
Ketika barang bersubsidi memiliki permintaan tinggi, pasokan terbatas, harga tidak transparan dan pengawasan lemah, terbentuk ruang yang menarik untuk dimanfaatkan.
Apalagi konsumen tidak memiliki banyak pilihan.
Rumah tangga membutuhkan LPG untuk memasak. Pelaku usaha kecil membutuhkannya untuk menjalankan usaha. Ketika gas sulit diperoleh, masyarakat cenderung membeli meskipun harganya mahal.
Posisi tawar konsumen pun menjadi lemah.
Karena itu, persoalan LPG bersubsidi bukan hanya soal berapa harga yang dibayar masyarakat, tetapi juga tentang seberapa efektif negara menutup peluang penyimpangan.
HET Jangan Hanya Jadi Angka di Kertas
Nur Fadhilah menilai HET harus disertai mekanisme pengawasan yang nyata.
Masyarakat perlu mengetahui harga resmi LPG di wilayahnya. Saluran pengaduan harus mudah diakses. Lebih penting lagi, setiap laporan harus memiliki tindak lanjut yang jelas.
Sebab, aturan tanpa pengawasan hanya menciptakan angka administratif.
Dari perspektif pencegahan kejahatan, negara justru perlu bekerja sebelum penyimpangan terjadi. Sistem distribusi harus dibuat sedemikian rupa sehingga ruang untuk memainkan harga semakin sempit.
Transparansi menjadi kunci.
Jika distribusi dapat dilacak, kuota dapat diawasi, harga setiap mata rantai tercatat dan sanksi benar-benar diterapkan, peluang mengambil keuntungan secara tidak semestinya akan semakin kecil.
Pertanyaan Besarnya: Subsidi untuk Siapa?
Pada akhirnya, mahalnya gas melon membawa persoalan kembali kepada tujuan awal subsidi.
Negara mengeluarkan uang untuk meringankan beban masyarakat. Namun jika subsidi itu tidak sepenuhnya dirasakan konsumen karena harga di lapangan melonjak, maka efektivitas kebijakan tersebut layak dipertanyakan.
Subsidi yang besar tidak otomatis berarti perlindungan yang besar.
Yang menentukan adalah apakah manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat sasaran.
Karena itu, menurut Nur Fadhilah, penanganan LPG mahal harus bergerak dari sekadar mencari pelaku di hilir menuju pembenahan seluruh rantai distribusi.
Sebab, mark up LPG 3 kilogram bukan hanya soal harga yang naik. Ia bisa menjadi cermin adanya celah dalam distribusi, pengawasan dan penegakan aturan.
Dan ketika celah itu dibiarkan, barang yang seharusnya menjadi bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kecil justru berpotensi menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang mampu memanfaatkannya.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika negara sudah membayar subsidi, mengapa masyarakat masih harus membayar mahal? ( Yahya Patta/Buang Supeno).
