Stok BBM Disebut Aman, Dr. Andi Istiqlal: Bongkar Rantai Distribusinya

2012482_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Pemandangan antrean panjang kendaraan terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar sejak tiga hari terakhir hingga sekarang.

Antrean kendaraan bahkan terlihat mengular di setiap SPBU, sehingga masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

 

Kondisi tersebut dinilai tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan teknis pelayanan SPBU. Jika pasokan BBM disebut aman dan mencukupi, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa masyarakat tetap harus menghadapi antrean panjang yang berlangsung berulang.

 

Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Andi Istiqlal, SH., MH., menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola, distribusi, dan akuntabilitas pelayanan publik yang perlu dijelaskan secara objektif kepada masyarakat.

 

“Kalau BBM tersedia dalam jumlah yang cukup, mengapa masyarakat tetap harus mengantre sedemikian panjang untuk mendapatkannya?” kata Andi, Sabtu ( 12/9/2026).

 

Menurut dia, pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Pertanyaan itu merupakan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Pemerintah, kata Andi, tidak cukup hanya menyampaikan bahwa stok BBM tersedia. Yang harus dibuktikan adalah apakah stok tersebut benar-benar terdistribusi secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

BBM, lanjut dia, bukan komoditas biasa. Ketersediaannya berkaitan langsung dengan transportasi, aktivitas ekonomi, distribusi barang, pelayanan publik, mobilitas masyarakat, serta keberlangsungan berbagai aktivitas pemerintahan.

 

Karena itu, Andi menilai keberhasilan pengawasan tidak dapat diukur hanya dari kehadiran pejabat di lapangan.

 

“Inspeksi merupakan instrumen pengawasan, bukan ukuran keberhasilan. Ukuran keberhasilan pengawasan adalah berubahnya keadaan yang diawasi menjadi lebih baik,” tegasnya.

 

Jika setelah dilakukan inspeksi antrean masih terjadi selama berhari-hari, menurut Andi, pemerintah harus mengevaluasi efektivitas tindakan yang telah dilakukan.

 

Pemeriksaan, kata dia, juga tidak boleh berhenti di SPBU. Pemerintah dan aparat terkait perlu membongkar seluruh mata rantai distribusi BBM, mulai dari terminal atau depot, pengiriman mobil tangki, penerimaan di SPBU, kapasitas penyimpanan, penyaluran kepada konsumen, hingga pola transaksi.

 

“Jangan hanya bertanya berapa stok yang tersedia. Harus dijawab berapa yang didistribusikan, ke mana distribusinya, siapa yang menerima, berapa yang terjual, dan apakah ada selisih yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Menurut Andi, rangkaian data tersebut merupakan audit trail penting untuk mengurai penyebab antrean secara objektif.

 

Jika penyebabnya peningkatan permintaan, data harus membuktikannya. Jika terjadi panic buying, pola transaksi harus menunjukkan gejalanya. Jika persoalan berada pada keterlambatan distribusi, harus diketahui pada titik mana hambatan terjadi.

 

Demikian pula apabila ditemukan pembelian berulang secara tidak wajar, modifikasi tangki, penimbunan, pengalihan distribusi, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, seluruhnya harus ditelusuri berdasarkan bukti.

 

Andi mengingatkan, antrean panjang bukan bukti otomatis adanya tindak pidana. Demikian pula perbedaan data stok dengan kondisi di lapangan belum serta-merta membuktikan adanya penyelewengan.

 

“Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” katanya.

 

Namun, kata Andi, kemungkinan penyimpangan juga tidak boleh ditutup hanya dengan pernyataan bahwa stok BBM aman.

 

“Dalam negara hukum, pernyataan pejabat maupun korporasi bukanlah pengganti pembuktian,” ujarnya.

 

Ia menilai aparat penegak hukum tidak cukup hadir untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan di sekitar antrean. Jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam distribusi BBM, aparat harus menelusurinya secara menyeluruh sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

 

Penegakan hukum, menurut Andi, juga tidak boleh hanya menyasar pelaku paling bawah.

 

“Kalau ditemukan penyimpangan, penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, memfasilitasi, memperoleh keuntungan, atau mengendalikan praktik tersebut,” tegasnya.

 

Andi juga menekankan prinsip equality before the law. Tidak boleh ada pihak yang kebal pemeriksaan karena jabatan, pangkat, kedudukan, hubungan politik, hubungan bisnis, ataupun pengaruh institusional.

 

Jika warga biasa terbukti melanggar, harus diproses. Jika pengusaha terbukti melanggar, harus diproses. Begitu pula jika ditemukan bukti keterlibatan pegawai perusahaan, pejabat, maupun oknum aparat.

 

“Hukum tidak boleh berhenti pada orang yang lemah dan menjadi lunak terhadap orang yang memiliki kekuasaan,” katanya.

 

Karena itu, pemeriksaan distribusi BBM harus dilakukan secara independen dan objektif. Pengawasan silang antarlembaga, dokumentasi pemeriksaan, pencatatan distribusi, serta keterbukaan hasil pengawasan dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan.

 

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, Andi menilai persoalan tersebut berkaitan dengan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan akuntabilitas.

 

Pemerintah, kata dia, tidak boleh menjadikan kegiatan turun ke lapangan sebagai sekadar ritual administratif.

 

Pertanyaan publik justru harus diarahkan pada hasilnya: apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, apa yang ditindaklanjuti, dan apakah setelah tindakan tersebut antrean masyarakat berkurang?

 

Jika antrean kendaraan masih terlihat di berbagai SPBU setelah tiga hari berlangsung, evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi penting.

 

Andi juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk pengawasan preventif. Data transaksi BBM, distribusi mobil tangki, penerimaan SPBU, kapasitas penyimpanan, dan penjualan konsumen seharusnya dapat diintegrasikan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar sejak dini.

 

DPRD juga dinilai perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan mengenai alokasi BBM, kebijakan distribusi, efektivitas pengawasan, serta langkah konkret pemerintah dan pihak terkait mengatasi antrean.

 

Sementara pemerintah daerah harus memastikan koordinasi menghasilkan peta persoalan, pembagian tanggung jawab, target penyelesaian, dan evaluasi yang terukur.

 

Bagi Andi, persoalan antrean BBM di Makassar kini bukan semata soal kendaraan yang mengular di depan SPBU.

 

Ini adalah ujian terhadap kemampuan negara memastikan BBM yang dinyatakan tersedia benar-benar sampai kepada masyarakat.

 

“Negara tidak boleh hanya hadir untuk melihat masyarakat mengantre. Negara harus hadir untuk memastikan mengapa masyarakat mengantre, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana persoalan itu dihentikan,” ujarnya.

 

Andi merekomendasikan pemerintah bersama instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM, dari sumber atau terminal hingga konsumen.

 

Audit harus berbasis data, terdokumentasi, dapat diaudit, dan jika ditemukan indikasi tindak pidana harus diteruskan melalui mekanisme penegakan hukum.

 

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, pangkat, kekuasaan, perusahaan, maupun kedekatan dengan penguasa,” pungkasnya.

 

Versi ini menempatkan antrean tiga hari di hampir setiap SPBU sebagai fakta utama, kemudian langsung mengaitkannya dengan pertanyaan hukum Dr. Andi Istiqlal: kalau stok aman, mengapa masyarakat masih mengantre panjang?( Yahya Patta/Buang Supeno).