Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin: Hari Koperasi ke-79 Jangan Jadi Seremoni, Koperasi Merah Putih Harus Putus Mata Rantai Koperasi “Mati Suri”
Makassar | Spektroom – Di tengah peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, 12 Juli 2026, pemerintah membawa optimisme baru melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan target pembentukan dan revitalisasi 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Namun, bagi Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI Makassar, tantangan terbesar bukan membangun koperasi baru, melainkan memutus mata rantai panjang koperasi yang hanya hidup di atas kertas.
Menurut Mahfud, sejarah koperasi di Indonesia dipenuhi paradoks. Jumlah koperasi terus bertambah dari tahun ke tahun, tetapi kontribusinya terhadap penguatan ekonomi rakyat belum menunjukkan lompatan yang signifikan. Tidak sedikit koperasi hanya aktif saat pembentukan, kemudian kehilangan aktivitas usaha, anggota, bahkan kepercayaan masyarakat.
“Ini saatnya pemerintah berhenti mengukur keberhasilan dari jumlah koperasi yang berdiri. Yang lebih penting adalah berapa banyak koperasi yang benar-benar menjalankan usaha, menghasilkan keuntungan, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, koperasi selama ini sering menjadi objek program pemerintah, tetapi jarang dibangun sebagai institusi bisnis yang mandiri dan kompetitif. Akibatnya, banyak koperasi bergantung pada bantuan, hibah, atau proyek, bukan pada kekuatan usaha anggotanya sendiri.
Mahfud menilai risiko yang sama mengintai Program Koperasi Merah Putih apabila implementasinya hanya mengejar target administratif. Target 80 ribu koperasi memang terdengar ambisius, tetapi akan kehilangan makna apabila tidak disertai penguatan tata kelola, profesionalisme pengurus, akses pembiayaan, dan model bisnis yang jelas.
“Jangan sampai kita merayakan lahirnya ribuan koperasi baru, tetapi lima tahun kemudian sebagian besar hanya tinggal papan nama dan dokumen administrasi,” katanya.
Menurutnya, persoalan koperasi Indonesia bukan lagi soal legalitas, melainkan daya saing. Di era digital dan pasar global, koperasi dituntut mampu menjadi pelaku bisnis modern yang menguasai rantai pasok, memanfaatkan teknologi, dan membangun jejaring pemasaran.
Ia menegaskan bahwa koperasi tidak cukup hanya menyediakan layanan simpan pinjam. Koperasi harus mampu menjadi pusat distribusi hasil pertanian, pengolahan produk, pemasaran digital, logistik, hingga membuka akses ekspor bagi produk-produk desa.
“Kalau koperasi hanya menjadi tempat meminjam uang, maka kita kehilangan esensi koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat,” tegasnya.
Mahfud juga mengkritik pola evaluasi kebijakan yang selama ini lebih menonjolkan angka dibanding dampak. Menurutnya, keberhasilan Program Koperasi Merah Putih harus diukur dari indikator ekonomi yang nyata, seperti meningkatnya pendapatan anggota, bertambahnya lapangan kerja, naiknya omzet UMKM desa, dan berkurangnya ketimpangan ekonomi.
“Yang dibutuhkan bukan laporan bahwa target tercapai, tetapi bukti bahwa masyarakat desa benar-benar lebih sejahtera,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi koperasi juga harus didukung oleh digitalisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Teknologi, kata Mahfud, hanya akan menjadi formalitas apabila pengurus koperasi tidak memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan.
Dalam pandangannya, Hari Koperasi ke-79 semestinya menjadi momentum evaluasi nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak mengulang pola lama yang lebih menonjolkan pembentukan lembaga dibanding membangun kekuatan ekonomi anggotanya.
“Indonesia tidak membutuhkan koperasi yang banyak, tetapi koperasi yang dipercaya masyarakat, mampu bersaing, menciptakan nilai tambah, dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa. Kalau itu gagal diwujudkan, Program Koperasi Merah Putih hanya akan menjadi catatan administratif, bukan tonggak kebangkitan ekonomi kerakyatan,” pungkas Mahfud.






