UIN Maliki Malang Ingatkan Industri Hospitality: Waktu Menuju Wajib Halal Kian Sempit

HALAL HOTEL

Malang | Serulingmedia.comUIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengingatkan pelaku industri perhotelan, restoran, rumah makan, dan jasa boga agar tidak lagi menunda proses sertifikasi halal. Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, kesiapan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penentu agar tidak menghadapi persoalan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Peringatan tersebut disampaikan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam kegiatan Hospitality HR Forum Malang Raya yang berlangsung di Grand Mercure Malang Mirama, Kamis (9/7/2026). Forum yang diikuti para Human Resources Development (HRD) dari berbagai hotel, restoran, rumah makan, dan perusahaan jasa boga itu menjadi ruang edukasi bagi pelaku industri yang akan terdampak langsung oleh implementasi kebijakan Wajib Halal.

Narasumber LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prilya Dewi Fitriasari, M.Sc., menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah bagi sebuah usaha, melainkan telah menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.

“Persiapan tidak bisa dilakukan menjelang tenggat waktu. Pelaku usaha harus memahami prosedur sertifikasi, melengkapi persyaratan, dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten agar proses berjalan efektif,” ujarnya.

Menurut Prilya, masih terdapat pelaku usaha yang menganggap sertifikasi halal sebatas urusan administrasi. Padahal, proses tersebut menuntut penyesuaian menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan produk, penyimpanan, distribusi, hingga sistem pengawasan internal yang menjamin konsistensi kehalalan produk dan layanan.

Dalam forum tersebut, LPH UIN Maliki Malang juga menguraikan berbagai aspek yang masih menjadi tantangan di lapangan, seperti kelengkapan dokumen, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal, ruang lingkup produk yang wajib disertifikasi, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan teknis disampaikan, mulai dari pengelolaan dapur hotel, pengadaan bahan baku, penyediaan menu, hingga mekanisme audit halal pada operasional hotel dan restoran.

Tingginya partisipasi peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran industri hospitality terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional. Selain memenuhi regulasi pemerintah, sertifikasi halal juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing di tengah berkembangnya industri halal nasional.

Melalui peran LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, perguruan tinggi ini menegaskan komitmennya mendukung implementasi ekosistem halal nasional. Tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan halal, UIN Maliki Malang juga terus memperkuat edukasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha agar kebijakan Wajib Halal dapat diterapkan secara efektif, memberi kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen.